PJ Wali Kota Bekasi : BKPSDM Kota Bekasi Perlu Penataan Penggunaan TKK
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk melakukan penataan penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dengan mengikuti aturan yang ada.
Untuk diketahui, sebelumnya mantan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/7612/BKPSDM.PKA, terkait penghapusan non ASN Kota Bekasi 2023 membuat cemas kalangan pegawai non ASN Pemkot Bekasi, yang bisa berdampak terhadap nasib puluhan ribu pegawai TKK.
Menurut Raden Gani, persoalan penting tersebut musti didiskusikan bersama dan ditentukan langkah-langkah solutifnya agar satu per satu permasalahan dapat terselesaikan dengan baik.
Untuk Tenaga Kerja Kontrak atau TKK di Kota Bekasi, Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad menegaskan bahwa tidak akan ada Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) kepada Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi setelah 28 November 2023.
“Pada prinsipnya, perlu digarisbawahi bahwa tidak akan ada PHK di lingkungan Pemkot Bekasi,”tegas Gani Muhamad usai rapat Sinergitas bersama ajaran Esselon II Pemerintah Kota Bekasi dan seluruh jajaran DPRD Kota Bekasi, Kamis (19/10/2023)
Namun dengan demikian dia menjelaskan saat ini masih mempelajari secara cermat detail aturannya. Sehingga apa yang Pemerintah Kota Bekasi sampaikan nanti tidak akan membuat keresahan.
Alokasi anggaran untuk pembiayaan Non-ASN Kota Bekasi yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun sudah dipersiapkan Pemerintah Kota Bekasi.
“Dalam hal juga kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan penataan penggunaan TKK sehingga lebih terstruktur,” kata Gani.
Sementara itu Sekda Kota Bekasi Junaedi, menambahkan bahwa akan ada Keputusan Wali Kota karena nanti ada Kepwal juknis juga itu mengenai lelang mengikuti pusat dari Menpan.
“Prinsipnya TKK tidak ada PHK di Pemkot Bekasi, tidak ada pengangkatan TKK baru, ini hanya mekanisme saja pakai LPSE,”tegas Junaedi.
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan berdasarkan UU ASN ini berarti tidak adanya pemberhentian atau pengurangan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) di Kota Bekasi. Adanya mekanisme rekrutmen melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa.
“Ini adalah untuk TKK yang eksisting, bahwa tidak ada pemberhentian atau pengurangan TKK. Terkait LPSE, hanya mekanisme perpanjangan untuk kembali menjadi Honorer yang melalui proses pengadaan barang dan jasa,” ucap Nadih Arifin. (Adv)