BERITA UTAMANUSANTARAPOLITIK

Plt Bupati Humbahas: Kadis Pertanian Bertindak Melampaui Kewenangannya

DOLOK SANGGUL EditorPublik.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Saut Parlindungan Simamora, akan memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Junter Marbun, terkait konperensi pers yang dilakukannya untuk mengklarifikasi video viral yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pertanian Humbahas.

Sebelumnya, Kadis Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan, Junter Marbun bersama kuasa hukumnya, Rabu (4/11/2020) tanpa persetujuan Plt. Bupati Humbahas, Saut Simamora, melakukan konperensi pers (Konpers) klarifikasi sekaligus somasi terbuka terkait video viral diduga menerima fee dari rekanan yang difasilitasi Dinas Kominfo Humbahas tanpa ijin Plt Bupati Humbahas.

Dilansir dari waspada.id, Saut menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Konpers dan somasi terbuka video viral diduga menerima fee proyek itu, ada perlakuan timpang serta melampaui kewenangan dengan melangkahi pimpinan. Sebab dalam kasus yang sama, tidak diberikan ruang klarifikasi kepada Kadis Perkim, Rockefeller Simamora. Mengapa tidak melibatkan Bagian Hukum Setdakab dalam hal pendampingan.

Baca Juga :  Cegah Perundungan di Satuan Pendidikan, Pemkab Bekasi Segera Bentuk Satuan Tugas

“Tidak sepengatahuan saya, bahwa Konpers yang dilakukan Kadis Pertanian Junter Marbun bersama kuasa hukumnya atas video viral diduga fee proyek. Apalagi, katanya Konpers itu difasilitasi Kadis Kominfo Humbahas, jelas hal itu tidak persetujuan saya,” ujar Saut di ruang kerjanya, Senin (9/11/2020).

Perihal pelaksanaan Konpers itu, kata Saut, dirinya akan melakukan pemanggilan kepada Kadis Kominfo Humbahas, Hotman Hutasoit terkait kapasitas apa memfasilitasi konpers tersebut. Sebab hal itu sudah melampaui kewenangan tanpa koordinasi dengan pimpinan.

“Saya kira, hanya satu Plt. Bupati di Humbahas. Terkait hal itupun tidak dikoordinasikan dengan saya,” terangnya.

“Yang kita proses adalah tidak adanya koordinasi dengan pimpinan dan perlakuan timpang kepada dua pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah). Untuk itu yang bersangkutan akan kita panggil. Terkait sanksi apa yang akan diberikan, itu tergantung dari penjelasan beliau (Hotman Hutasoit-red),” imbuhnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Ikan Nasional, Pemkab Bekasi Gelar Bazar Hasil Perikanan

Perihal kebenaran video viral diduga fee proyek, lanjut Saut, dirinya sudah memanggil kedua pimpinan OPD tersebut dan mengakui bahwa berita di mass media atau video yang beredar luas itu benar tanpa ada rekayasa. Namun untuk pembuktian bahwa itu adalah fee proyek, akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.

“Kita sudah memanggil kedua pimpinan OPD terkait perihal berita mass media dan video yang beredar luas. Dalam hal itu, keduanya mengakui tanpa ada rekayasa,” ujar Saut. (L.Agv)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *