BERITA UTAMAHUKUMNUSANTARA

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Penggelapan terhadap Ketua Umum PWI

JAKARTA EditorPublik.com – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepada Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB). Dalam keterangan resmi, kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Penghentian penyelidikan ini ditetapkan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Surat bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti, pada 10 Juni 2025.

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid tersebut.

Menanggapi keputusan ini, Hendry Ch Bangun (HCB) menyampaikan rasa syukurnya dan mengapresiasi profesionalisme aparat penegak hukum. Dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring pada Jumat (20/6/2025), Hendry menyatakan keyakinannya bahwa keputusan tersebut mencerminkan integritas penyidik.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ungkap HCB.

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan sebelumnya telah mencemarkan nama baik dirinya serta organisasi yang dipimpinnya. Dengan dihentikannya penyelidikan, HCB berharap reputasi PWI dapat kembali pulih.

Awal Kasus dan Tuduhan

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun bersama rekannya, Sayid Iskandarsyah, sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi.

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujar HCB.

Lebih lanjut, Hendry menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum berupa laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya. “Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” tambahnya.

Penghormatan terhadap Proses Hukum

Penghentian penyelidikan ini sekaligus menjadi momentum bagi PWI untuk memulihkan nama baik organisasi. Hendry menyampaikan bahwa proses hukum yang transparan dan profesional adalah cerminan dari kerja aparat penegak hukum yang menjaga integritas dan keadilan.

“Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam membuat tuduhan,” ujar Hendry. (Msk)