BERITA UTAMAHUKUMKRIMINALMEGAPOLITAN

Polda Metro Jaya Tangkap Pemalsu Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR

JAKARTA EditorPublik.com – Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR. Polisi mengungkap peran kelima tersangka.

“Ada 5 tersangka yang sudah ditahan, satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomor palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (27/5/2024).

Ade Ary mengatakan sebanyak delapan unit mobil dengan pelat nomor palsunya disita Polisi. Selain itu, ada 25 kartu tanda anggota (KTA) DPR palsu disita.

“Delapan mobil sudah diamankan sebagai barang bukti, juga dengan pelat nomor palsunya dan ditemukan ada 25 KTA DPR yang diduga palsu,” ujarnya.

Hingga kini pihak Kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus yang ada. Ade Ary juga mengimbau masyarakat patuh dalam berlalu lintas.

Baca Juga :  UPTD PALD Kota Bekasi Raih Penilaian Kinerja Kategori A dari Kementerian PUPR

“Ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomer yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan. Kemudian mematuhi berlalu lintas, mematuhi rambu dan sama-sama kita menciptakan atau mewujudkan Kamseltibcar lantas yang baik,” Jelasnya.

Selanjutnya Ade Ary mengimbau kepada masyarakat ketika menggunakan kendaraan agar menggunakan plat nomor yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan, kemudian mematuhi aturan berlalu lintas dan mematuhi rambu lalu lintas.

“Mari sama-sama kita menciptakan atau mewujudkan Kamseltibcar lantas yang baik, sehingga di jalan bisa tertib dan bisa lancar.”ujarnya.

Sementara itu Anggota MKD DPR Habiburokhman meminta Polri menindak tegas pemalsuan pelat nomor dinas DPR oleh oknum tak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi Buka Acara Bekasi Batik Fair

Habib merespons isu empat mobil mewah milik pengacara terkenal yang menggunakan pelat nomor DPR.

“Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapa pun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR,” kata Habib ketika dikonfirmasi, Senin (27/5).

Habib menjelaskan hal itu melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Ia memastikan MKD takkan melindungi para pelaku pemalsuan pelat DPR.

Selain oknum pengacara, Habib juga mendengar oknum swasta yang mengaku sebagai petinggi partai dan turut memalsukan pelat DPR untuk mobilnya.

“Saya sudah koordinasi dengan pimpinan partai tersebut dan mereka tidak akan membela,” ucapnya.(Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *