BERITA UTAMAHUKUMKRIMINALMEGAPOLITAN

Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak, Raup Keuntungan Rp 80 Juta dalam 8 Bulan

JAKARTA EditorPublik.com — Subdit III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial CSH yang terlibat dalam penyebaran dan penjualan konten pornografi anak. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Alvin Pratama, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan lebih dari 13.336 konten berupa gambar dan video yang melibatkan korban anak. Pelaku menyebarkan konten tersebut melalui delapan grup Telegram yang dikelolanya.

“Pelaku mewajibkan peserta grup untuk membayar biaya keanggotaan sebesar Rp150.000, yang ditransfer ke rekening milik pelaku,” ujar Kompol Alvin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/2/2025).

Menurut Alvin, CSH melakukan tindak kejahatan ini sejak Juli 2024 hingga Januari 2025, dengan total peserta grup mencapai sekitar 500 akun. Dari aksinya, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp80 juta dalam delapan bulan terakhir. Motif utamanya adalah memenuhi kebutuhan ekonomi.

Pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal berat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Di tempat terpisah, Kasubdit 2 Direktorat PPA & PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis, mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan dunia maya.

“Predator online sering memanfaatkan manipulasi perilaku, bonus permainan, atau bujuk rayu untuk menjebak anak-anak agar melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan,” jelas Kombes Ganis.

Ia juga menegaskan pentingnya pendekatan komunikasi yang intens antara orang tua dan anak, guna mencegah risiko kejahatan siber. Ganis mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan ITE.(Msk)

Bagikan :