BERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARA

Poldasu Musnahkan 3.5 Kg Sabu dan 498 Butir Pil Ekstasi

MEDAN Editor Publik.com – Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatra Utara (Poldasu) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan sejak Juli hingga Awal Agustus 2020.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung Dir Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa, di halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut, Kamis (27/8/2020).

Pantauan di lapangan pemusnahan barang bukti 3.5 Kg sabu dan 498 butir ekstasi ini dilakukan dengan cara rebus atau dimasukkan ke dalam air mendidih. Selanjutnya, narkoba yang telah menyatu dengan rebusan itu dibuang ke selokan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika ini memang rutin dilaksanakan untuk mempercepat berkas perkara dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Kepala Desa Keluhkan Intervensi DPMDP2A Kabupaten Humbahas Tentang Dana Desa

“Pemusnahan barang bukti ini adalah hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang,” sebut  AKBP MP Nainggolan.

Nainggolan menambahkan, pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai  bukti bahwa Polda  Sumut tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika.

“Sehingga diminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan insan pers bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba karena menjadi musuh kita bersama,” pungkasnya. (Ly Tnb)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *