BERITA UTAMAKRIMINALMEGAPOLITAN

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pemalsuan Surat KPK

JAKARTA EditorPublik.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga tersangka, yakni AA (40), JFH (47), dan FFF (50), diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao, L.H., dengan menggunakan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu terkait dugaan kasus korupsi. Salah satu tersangka diketahui merupakan ASN di Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi NTT.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan kasus ini terungkap setelah pihak KPK melaporkan adanya upaya penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut. Penangkapan dua tersangka dilakukan di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada Selasa (5/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, tersangka FFF ditangkap di Oasis Amir Hotel, Senen.

“Kami menerima laporan dari KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka untuk diproses sesuai hukum,” ujar AKBP Muhammad Firdaus pada Jumat (7/2/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memanipulasi korban. Surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 dibuat menggunakan aplikasi edit gambar. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan kepada korban melalui aplikasi pesan menggunakan ponsel Samsung Galaxy Z Fold4, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

“Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK untuk meyakinkan korban bahwa surat tersebut asli. JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” tambah AKBP Muhammad Firdaus.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 12 tahun penjara. (Msk)