BERITA UTAMAHUKUMLINGKUNGAN HIDUPLIPUTAN KHUSUS

Polres Humbahas Limpahkan Kasus Truk Kayu ke KPH 13 Doloksanggul

DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) akhirnya melimpahkan kasus truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Doloksanggul, Selasa (1/6/2025)

Sebelumnya (28/6), sebuah truk bernomor polisi BB 8638 DC yang membawa muatan kayu, diduga tanpa dokumen resmi dihentikan oleh anggota Koramil 11/Parlilitan di daerah dusun Huta Saba, Desa Sihotang Hasugian Tonga, Parlilitan, pada Sabtu malam.

“Setelah truk dihentikan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen asal-usul kayu. Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Parlilitan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Peltu Tohap, Plt Dan Ramil 11/Parlilitan.

Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon F. Siahaan, Selasa (1/6), dalam penjelasannya kepada EditorPublik.com, menyebutkan, bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sopir truk, dan 21 orang masyarakat pemilik lahan, untuk memverifikasi dokumen berupa surat permintaan pembukaan lahan pertanian.

“Koordinasi juga dilakukan terkait titik tebang asal kayu serta konsultasi dengan pihak UPTD KPH 13 Doloksanggul dan ahli kehutanan BPHL Wilayah 2 Medan. Diperoleh kesimpulan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke UPTD KPH 13 Doloksanggul untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iptu Jhon F. Siahaan.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara.

Menurut mereka, aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 50 Ayat (2) huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana diubah melalui undang-undang Nomor. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor. 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang, yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang memanen dan atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang” 

Konsekuensi Hukum  dan Ketentuan Pidana

Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana diubah melalui undang-undang Nomor. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor. 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang, yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf c diPidana Penjara Paling Lama 5 (lima) Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 3. 500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta Rupiah)

Penanganan Lanjutan

Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan UPTD KPH 13 Doloksanggul untuk membawa kasus ini ke Kantor LHK Sumut di Medan.

“Saya sudah perintahkan UPTD 13 Doloksanggul agar truk dan kayu muatannya segera dibawa ke kantor DLHK Sumut. Saya minta besok pagi (2 Juni) barang bukti berupa truk dan muatannya sudah sampai di kantor saya. Kita akan proses sesuai aturan  dan hukum yang berlaku,” tegas Yuliani.(Msk)