Polres Humbahas Siap Tetapkan Status Hukum Terlapor dalam Kasus Pengerusakan Kebun Sawit
DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) akan segera melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh Ependi Hasugian. Hal ini merujuk pada Laporan Polisi: LP/B/7/XII/2024/Hbs Litan, tertanggal 28 Desember 2024. Terlapor dalam kasus ini adalah MHs.
Kapolsek Parlilitan, AKP Dorlan Pasaribu, menyampaikan bahwa proses hukum akan ditingkatkan jika bukti-bukti yang ada telah mencukupi.
“Besok akan kita gelar perkara untuk meningkatkan ke proses penyidikan. Saya juga sudah memerintahkan Reskrim Polsek Parlilitan agar segera melengkapi berkas penyelidikan. Bila cukup bukti, segera kita tetapkan tersangka,” tegas AKP Dorlan Pasaribu pada Senin (10/2/2025).
Berdasarkan informasi, Ependi Hasugian telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/ /II/2024/Reskrim dari Polsek Parlilitan pada 3 Februari 2025. SP2HP tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/25/XII/2024/Reskrim, tertanggal 28 Desember 2024.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari dugaan pengerusakan kebun sawit dan pisang milik keluarga Ependi Hasugian oleh MHs. Ketegangan meningkat ketika MHs diduga mengancam keluarga pelapor menggunakan sebilah golok. Untuk mencegah kekerasan lebih lanjut, keluarga Ependi Hasugian mengikat tangan MHs dan menyerahkannya ke Kantor Desa Tarabintang.
Saat ini, tiga anggota keluarga Ependi Hasugian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Humbahas atas tuduhan perampasan kemerdekaan orang lain. Ketiganya kini ditahan.
Tuduhan Diskriminasi
Keluarga Ependi Hasugian merasa adanya perlakuan yang tidak adil dalam penanganan kasus ini. Menurut mereka, laporan mereka terkait pengerusakan kebun sawit dan pisang hingga kini masih berstatus penyelidikan, sementara laporan MHs cepat diproses dan langsung menghasilkan penetapan tersangka.
“Laporan kami tentang pengerusakan kebun sawit dan pisang oleh MHs sampai saat ini masih dalam status penyelidikan. Padahal, kami melapor lebih dulu ke Polsek Parlilitan. Kenapa laporan kami lambat diproses, sedangkan laporan MHs begitu cepat ditindaklanjuti?” ujar Ependi Hasugian, Senin (10/2/2025).
Upaya Mediasi Gagal
Sebelumnya, upaya mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak telah dilakukan di Polres Humbahas atas inisiatif Kepala Desa Tarabintang, Marwanto Bancin, pada Senin (10/2/2025). Namun, mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan karena jumlah kompensasi yang diajukan oleh MHs tidak dapat dipenuhi oleh keluarga Ependi Hasugian.
Kasus ini masih terus bergulir, dan Polres Humbahas memastikan akan menindaklanjuti laporan kedua belah pihak sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Msk)