Polres Majalengka Amankan Pelaku Pencabulan Anak
Majalengka EditorPubli.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak di bawah umur. Keterangan tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka dalam Konferensi Pers, bertempat di halaman Satresrkim Polres Majalengka, Selasa (13/04/2021).
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP. Siswo D.C Tarigan menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak di bawah umur yang dilakukan oleh tiga tersangka yang masing-masing berinisal MG (19th) Pelajar, RM (18th) pelajar, IK (18th) belum bekerja Dan korban berinisial FA (17th) pelajar beralamatkan di Desa Majasuka Kec.Sumberjaya.
Kasatreskrim menambahkan, adapun kronologis kejadian berawal dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku (IK) melalui sosial media WhatsApp dan kemudian diajak janjian bertemu lalu dibawa ke sebuah kamar kost di daerah Panjalin Sumberjaya, ternyata di kamar kost tersebut sudah ada 2 orang pelaku lainnya yang sudah menunggu yaitu (MG) dan (RM), sesampainya korban di kosan tak lama kemudian pelaku (MG) melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dengan memegang dan menarik kaki korban hingga korban tak berdaya harus melayani nafsu bejad pelaku, sesusai pelaku (MG) melakukan persetubuhan kemudian korban dipaksa harus melayani nafsu bejad pelaku lainnya yaitu (IK) yang berstatus DPO tersebut, usai pelaku (IK) berhasil menyetubuhi korban, tak seperti dua pelaku lainnya yang berhasil menyetubuhi korban pelaku terakhir yakni (RM) tidak sempat melakukan persetubuhan namun korban melawan dengan menendang korban dan berhasil melarikan diri atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya kepada orang tuanya dan kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Setelah menerima laporan tersebut unit PPA langsung melakukan cek TKP dan menggali informasi dari beberapa orang saksi, untuk melacak keberadaan para tersangka yang diduga melarikan diri ke luar kota, setelah proses pencarian akhirnya petugas berhasil menangkap dua dari tiga pelaku tersebut, pelaku yang berhasil diamankan adalah (MG) dan (RM) sementara itu satu pelaku lainnya yakni (IK) berstatus sebagai DPO.
“Atas apa yang sudah dilakukan para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5, milyar rupiah,” jelas Kasatreskrim. (Siti.A)