Polres Majalengka Ringkus Dua Jambret Dengan Senjata Tajam
MAJALENGKA EditorPublik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara menjambret. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) berupa sebilah pisau. Keterangan tersebut disampaikan AKP. Siswo D.C Tarigan, Kasat Reskrim Polres Majalengka dalam Konferensi Pers di halaman Satresrkim Polres Majalengka, Kamis (29/04/2021).
Dalam keterangannya, AKP Siswo D.C Tarigan menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana jambret dimana para tersangka membawa senjata tajam ketika melakukan aksinya, para tersangka yang berhasil diamankan berjumlah dua orang yakni tersangka berinisial. JJ (24th) berasal dari Desa Gunungmanik Kec.Talaga dan IN (37th) berasal dari Desa Rawa Kec.Cingambul, keduanya merupakan residivis, sedangkan untuk korban penjambretan itu sendiri berinisial WS (16 th) status pelajar berasal dari Desa Sagara Kec. Argapura.
Kasat Reskrim menambahkan, adapun Krnologis kejadian yakni pada hari Minggu 04 April 2021, korban mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Raya Maja – Sukahaji tepatnya di Desa Cicalung Kecamatan Maja, ketika diperjalanan korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai pelaku jambret yang berjumlah dua orang berboncengan, kemudian para pelaku jambret tersebut berhasil membawa satu buah HP merk Realme 5i dan uang tunai sejumlah Rp. 150.000 yang tersimpan di dashboard/laci sepeda motor milik korban, akibatnya dari peristiwa tersebut korban menderita kerugian materi sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menggasak HP dan uang Korban para pelaku lalu melarikan diri ke arah Sukahaji dan korbanpun sempat mengejarnya ketika dalam pengejaran sempat ada beberapa saksi yang menyaksikan kejadian tersebut hingga berusaha membantunya, sampai ketika salah satu saksi hendak menolong, para pelaku mengacungkan sebilah Pisau apabila korban hendak melawan hingga mereka berhasil melarikan diri, beruntungnya salah satu saksi ada yang merekam kejadian tersebut dan sempat viral di medsos, berbekal informasi dan bukti itulah Petugas Kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga menangkap para pelaku jambret tersebut.
“Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun”, jelas Kasatreskrim. (Siti.A)