Prostitusi Online, Suami Jual Istri dan Adiknya ke Pria Hidung Belang
Prostitusi Online, Suami Jual Istri dan Adiknya ke Pria Hidung Belang
MAJALENGKA EdiorPubik.com – Kasus prostitusi di lingkungan keluarga. Rumit dan Ironis, Suami menjual istri, kemudian sang istri menjajakan adik kandungnya sendiri. Prostitusi online di lingkungan keluarga ini terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Pasangan suami istri yang terlibat prostitusi online ini telah diringkus Satresrkim Polres Majalengka. Mereka sempat menjajakan adik kandungnya ke pria hidung belang
Prostitusi Online yang melibatkan lingkungan keluarga ini diungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo D.C Tarigan, dalam konferensi pers di halaman Polres Majalengka, Kamis (29/04/2021).
AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, pihaknya telah menahan tersangka DA (29) seorang ibu rumah tangga asal desa Tanjungsari Sukahaji Kabupaten Majalengka.
Korban, KM (14) i
merupakan adik kandung dari tersangka, wanita dibawah umur status pelajar.
Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui unit PPA meyebutkan, kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa (27/4) sekitar pukul 22 00 WIB. Tersangka melakukan dengan cara menawarkan perempuan dibawah umur melalui aplikasi media sosial berupa Me Chat kepada seorag laki-laki hidung belang di sebuah rumah kost dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan. Petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka dan juga korban di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan, pemeriksaan terungkap fakta, bahwa anak perempuan yang ditawarkan tersangka kepada para lelaki hidung belang tersebut merupakan adik kandungnya sendiri.
Fakta lainnya, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka DA juga melayani open booking. Selain tersangka DA, Polres Majalengka juga berhasil mengamankan tersangka lain berinisial HH (35) yang merupakan suami dari tersangka DA.
” Tersangka melakukan bisnis prostitusi ini dengan alasan ekonomi keluarga. Atas perbuatannya tersangka, dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” jelas Kasatreskrim. (Siti.A)