BERITA UTAMAHUKUMKRIMINALMEGAPOLITAN

Polri Bongkar Laboratorium Narkoba Terbesar di Jawa Barat

BOGOR EditorPublik.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari komitmen perang total terhadap narkoba.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/2/2025), Karopenmas Divhumas Polri bersama Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus besar di wilayah Kabupaten Bogor.

AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar.

“Pemberantasan narkoba adalah masalah global yang sangat kompleks, melibatkan dimensi kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan. Meskipun penegakan hukum terus dilakukan, tantangan besar datang dari kemajuan teknologi dan perubahan dinamika sosial yang turut mengubah pola produksi, distribusi, dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Bangun Fasilitas Serbaguna di Rawalumbu dan Mustika Jaya

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas pemerintah. Arahan Presiden menekankan pentingnya menutup semua celah penyelundupan narkoba. Komitmen ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas narkoba dari hulu hingga hilir.

Dalam operasi terbaru, Polda Jawa Barat bersama Polres Bogor berhasil membongkar laboratorium clandestine yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis. Laboratorium ini berlokasi di sebuah perumahan di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, dan disebut sebagai pengungkapan terbesar di wilayah Polda Jawa Barat.

Dua tersangka berinisial HP (34) dan AA (23) ditangkap di lokasi tersebut. Mereka terlibat dalam produksi tembakau sintetis dan bahan biang sintetis (MDMB-Inaca) siap edar. Barang bukti yang disita meliputi:

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2020

50 dus tembakau murni dengan total berat 1 ton, yang telah dicampur bahan prekursor, 125 botol cairan MDMB-Inaca, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca, dan Serbuk sintetis seberat 479,6 gram.

Barang bukti ini diperkirakan bernilai lebih dari Rp350 miliar. Polri juga berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari potensi bahaya narkoba.

Para tersangka menggunakan modus menyamarkan aktivitas produksi narkoba di tengah pemukiman warga. Motif ekonomi diduga menjadi pendorong utama tindak kejahatan ini.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Masa Jabatan Pj Bupati Bekasi Diperpanjang

Saat ini, dua tersangka lainnya yang berinisial B dan E masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk oknum aparat.

“Jika ditemukan adanya oknum yang terlibat dalam mendukung peredaran narkoba, mereka akan diproses hukum, baik di peradilan pidana maupun melalui kode etik kedinasan,” tegasnya.(Msk)

Bagikan :