BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Polri Terbitkan Peraturan Pengawasan Terhadap Jurnalis Asing

JAKARTA – EditorPublik.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing. Aturan ini disahkan pada 10 Maret 2025 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Peraturan ini memicu perdebatan publik karena mencantumkan mekanisme pengawasan terhadap jurnalis asing. Beberapa pihak menilai aturan tersebut berpotensi membatasi kebebasan pers. Namun, Polri menegaskan bahwa pengawasan bersifat administratif dan bertujuan untuk perlindungan, bukan represif.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/4/2025), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa Perpol ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian, dengan tujuan utama memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk jurnalis asing, terutama yang bertugas di wilayah rawan konflik seperti Papua.

“Perpol ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada WNA, termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di Indonesia, khususnya di daerah rawan konflik,” ujar Sandi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah ketentuan dalam Pasal 4 mengenai Surat Keterangan Kepolisian (SKK). Menurut Sandi, SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Dokumen tersebut hanya diterbitkan jika ada permintaan dari penjamin, seperti perusahaan media atau lembaga penyiaran asal jurnalis tersebut.

“Tanpa SKK, jurnalis asing tetap dapat melakukan peliputan selama tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Polri juga menyatakan terbuka untuk berdialog dengan berbagai pihak guna memastikan implementasi Perpol ini berjalan sesuai koridor hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.(Msk)