Polri Tetapkan SA Tersangka Hate Speech Rasisme Mahasiswa Papua
JAKARTA EDITORPUBLIK.COM, Polri menetapkan SA, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan dari hasil uji laboratoriun forensik digital tersapat enam konten dan beberapa video yang sudah diperiksa saat ini menetapkan satu tersangka lagi atas nama SA setelah memeriksa 16 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Brigjen Dedi mengatakan penetapan tersangka SA dilakukan oleh Polda Jatim memeriksa 16 saksi. SA diduga melontarkan narasi berupa ujaran kebencian.
“SA melakukan voice dan narasi yang sifatnya penghinaan, ujaran kebencian dan diskriminasi,” ucapnya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Tri Susanti atau Mak Susi tersangka ujaran kebencian atau hoax saat mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.
Mak Susi dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (humas.polri.go.id)