Polsek Bantargebang Tangkap Pelaku Pencurian, Barang Bukti Diamankan
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bantargebang Polres Metro Bekasi Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi.
Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan Polsek Bantargebang dalam menjaga keamanan masyarakat.
Kasus ini bermula pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 13.41 WIB di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Padurenan. Korban, seorang warga berinisial A.E.N., menjadi korban modus penipuan pembelian makanan ringan secara COD. Saat korban masuk ke minimarket untuk menukar uang, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur sepeda motor korban menggunakan kunci palsu.
Polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi. Melalui proses investigasi yang mendalam, dua pelaku berinisial D.A.K. dan S.N.A. berhasil diidentifikasi dan ditangkap di dua lokasi terpisah, yakni di kawasan tempat kejadian dan kontrakan pelaku di Jatiasih.
Barang bukti yang disita oleh tim kepolisian meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, dokumen kendaraan, sepeda motor Honda Genio milik pelaku, serta kunci kontak asli dan palsu yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Ipda Jadiaman Soaloon L., Unit Reskrim Polsek Bantargebang, yang memimpin langsung penangkapan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan di wilayah Kota Bekasi dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).
Keberhasilan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya untuk tidak melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polsek Bantargebang. (Msk)