Polsek Rawalumbu Tangkap Penjual Obat Ilegal Berkedok Konter Pulsa
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Polsek Rawalumbu Kota Bekasi didampingi Lurah Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi menutup sebuah usaha konter pulsa yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter.
Laporan warga bahwa ada toko obat illegal berkedok konter pulsa yang diduga menjual obat keras tanpa izin ini, direspon cepat pihak kelurahan Bojongmenteng dan Polsek Rawalumbu, dengan mendatangi langsung lokasi kejadian.
Menurut warga, bahwa konter berkedok toko obat tersebut diduga menjual obat keras tanpa izin yang menyasar para remaja dan pelajar.
“Setelah mendapatkan laporan dari warga, kami segera meneruskan laporan tersebut ke Polsek Rawalumbu. Kemudian secara Bersama sama dilakukan penindakan dengan menutup usaha illegal tersebut, sebab pejualan obat keras tersebut diduga menyasar para remaja dan pelajar “ujar Waryo, Senin (19/8/2024).
Lebih lanjut, Waryo menegaskan bahwa Kelurahan Bojongmenteng tidak akan mentolerir atau memberi celah sedikit pun jika terdapat penjualan obat-obatan keras tanpa izin, kami akan bersikap cepat dan tegas memberantas hal tersebut.”
“Karena efek dari obat-obatan tersebut sangat berdampak bagi generasi muda. Seperti mempengaruhi dalam segi dari tahap pembelajaran di sekolah, konflik dengan keluarga dirumah seperti berani melawan orang tua hingga melakukan tindak kejahatan jalanan, kami akan bersikap cepat dan tegas memberantas hal tersebut” tegas Waryo.
Dirinya berharap, terkait maraknya peredaran obat keras ini dari semua lini harus bersinergi.
“Saling memberi informasi baik dari unsur warga, RT/RW dan pihak aparatur juga selalu memberi imbauan kepada pihak RT/RW maupun warga bilamana jika ada kegiatan yang mencurigakan atau aktifitas yang terlihat janggal segera sikapi langsung laporkan kepada kami untuk segera kami cek ke lokasi.” tandasnya.
Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu, AKP. Ompi, S.H., M.H, didampingi Aiptu Supiayani (Tim III Reskrim Polsek Rawalumbu), mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, benar jika di dalam toko yang berkedok sebagai konter pulsa, ditemukan obat-obatan keras jenis Tramadol, Trihexphenidyl, Dumolid, Riklona, Alprazolam dan lain-lain.
“Polsek Rawalumbu telah mengamankan seorang penjaga toko inisial M, yang berasal dari Lhoksumawe, Aceh, ujar AKP. Ompi.
Dijelaskan AKP Ompi, penjualan obat keras secara illegal, melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-Undang No. 7 1963 tentang farmasi dan Undang-Undang No.8 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Pelaku usaha yang mengedarkan obat ilegal terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 2 milyar. Sanksi pelaku usaha juga tertuang dalam menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 196 tentang Kesehatan,” tegas AKP Ompi.(Msk)