BERITA UTAMAHUKUMNUSANTARAPOLITIK

Presiden Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bawah Polri

JAKARTA EditorPublik.com – Presiden Joko Widodo secara resmi telah membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pembentukan korps ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Kortastipidkor akan menjadi lembaga khusus di bawah Polri yang bertugas menangani kasus tindak pidana korupsi secara terfokus dan terkoordinasi. Pembentukan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya keberadaan Kortastipidkor untuk memastikan kasus-kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi, ditangani dengan lebih cepat dan efektif. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung kinerja Kortastipidkor dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungannya.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan, Polwan Dit Samapta Polda Sumut Bagikan HP android Gratis

“Ini adalah langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi,” ujar Presiden Jokowi, Kamis (17/10/2024).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik langkah ini dan menegaskan bahwa Kortastipidkor akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, untuk mempercepat pemberantasan korupsi.

“Kortastipidkor diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-lembaga dan mempercepat proses hukum kasus korupsi di Indonesia,” ujar Listyo.

Perpres No. 122/2024 juga mengatur perubahan kelima atas struktur Polri, menyesuaikan dengan tuntutan tugas dan tanggung jawab baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Beberapa wewenang Kortastipidkor berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, termasuk menangani laporan masyarakat dan melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan korupsi, serta berwenang melakukan penggeledahan terhadap tempat-tempat yang diduga menyimpan barang bukti terkait korupsi. Selain itu, mereka juga memiliki wewenang untuk menyita barang bukti yang ditemukan selama penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :  Kerusuhan di Wamena, Jokowi Minta Aparat Tetap Profesional

Dengan wewenang yang luas ini, Kortastipidkor diharapkan mampu mempercepat penuntasan kasus-kasus korupsi di Indonesia dan memperkuat sinergi antar-lembaga dalam pemberantasan korupsi.(msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *