Presiden Jokowi Serahkan 22.007 Sertipikat Hak Atas Tanah Kepada Masyarakat Humbahas
DOLOK SANGGUL EditorPublik.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Humbang Hasundutan, (Humbahas) , yang dilaksanakan di Stadion Simangaronsang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, Selasa (27/10/2020)
22.007 sertifikat hak atas tanah yang diserahkan termasuk di dalamnya 47 sertifikat untuk rumah ibadah, 1.236 sertifikat untuk aset dan barang milik negara, serta 87 sertifikat untuk bidang lahan di kawasan lumbung pangan di Humbang Hasundutan.
Presiden Jokowi menyerahkan sertipikat hak atas tanah ini, di sela sela kunjungan kerjanya saat meninjau lahan food estate di Desa Ria Ria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas Provinsi Sumatera Utara.
Seperti diketahui, kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh presiden menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
Puluhan ribu sertifikat yang diserahkan Presiden terdiri atas 20.637 sertifikat yang berasal dari program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 47 sertifikat untuk rumah ibadah, 1.236 sertifikat untuk aset dan barang milik negara, serta 87 sertifikat untuk bidang lahan di kawasan lumbung pangan Humbang Hasundutan.
Penyerahan sertifikat kali ini hanya dihadiri langsung oleh penerima dalam jumlah yang sangat terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan. Sebagian besar penerima mengikutinya melalui konferensi video dari sejumlah titik di tempat terpisah.
“Apa sih gunanya sertipikat? Kalau kita sudah memegang sertifikat, maka hak hukum kita atas tanah itu menjadi jelas”, terang Jokowi.
Turut hadir dalam acara penyerahan ini di antaranya ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. (MEHA)