BERITA UTAMAKRIMINALMEGAPOLITAN

Propam Polda Metro Jaya Periksa 11 Personel Polisi Terkait Pembubaran Acara Diskusi

JAKARTA EditorPublik.com – Bidang Propam Polda Metro Jaya memeriksa 11 personel polisi terkait kasus pembubaran diskusi oleh massa di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyelidikan. Selain itu, dua warga sipil, yaitu sekuriti dan manajer hotel, juga ikut diperiksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan pemeriksaan ini bertujuan mengevaluasi SOP pengamanan dan memastikan tidak ada tindakan yang melanggar hukum.

“Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir aksi premanisme atau persekusi” ujar Ade Ary, Senin (30/9/2024).

Dirinya menyebutkan,Bidpropam juga memeriksa petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Telah Tandatangani Surpres Usulan Revisi UU KPK

“Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, jadi mohon waktu, Bidpropam masih melakukan pendalaman,” imbuh Ade.

Lebih lanjut Ade mengatakan, Polisi juga telah menangkap lima orang terkait insiden ini, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Tersangka dikenakan pasal perusakan dan penganiayaan.

Ditambahkan Ade, dari hasil pendalaman dan bukti-bukti, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lapangan, kemudian dari record CCTV, dan juga beberapa tayangan video yang sudah beredar di media sosial, Polisi telah berhasil mengamankan 5 orang yang terindikasi sebagai pelaku.

“Sekali lagi, insiden pembubaran kegiatan di Grand Kemang, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas dan tentunya akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, premanisme, persekusi, karena kita semua harus menghormati hak dan kewajiban masyarakat satu dengan yang lainnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Launching E-TLE Mobile

Tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan untuk pelaku yang penganiayaan dijerat dengan pasal 170 dan 351 (KUHP). (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *