Putusan Kilat, Integritas MA Dipertanyakan
EDITORIAL PUBLIK
Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak hanya ditentukan oleh isi putusan, tetapi juga oleh proses bagaimana putusan itu dilahirkan. Sebab, keadilan kehilangan makna ketika masyarakat mulai mempertanyakan apakah sebuah perkara benar-benar diputus berdasarkan hukum atau justru dipengaruhi akses, kekuasaan, dan kepentingan tertentu.
Mahkamah Agung (MA) sedang menghadapi tantangan serius dalam menjaga kepercayaan tersebut. Kasus Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi MA yang terseret perkara suap dan gratifikasi, menjadi gambaran nyata kerentanan lingkungan peradilan terhadap praktik percaloan dan transaksi perkara.
Di tengah persoalan itu, muncul pula perhatian publik terhadap putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan yang dijatuhkan pada 30 Oktober 2026 tersebut mengabulkan kasasi HM Subhan Palal dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Dua perkara ini tentu berbeda. Tidak ada dasar untuk menghubungkan putusan Suket Gibran dengan praktik permainan perkara yang menjerat Zarof Ricar. Namun, keduanya menempatkan MA pada satu pertanyaan besar: sejauh mana integritas, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar dijaga di lembaga peradilan tertinggi?
Kasus Zarof dan Wajah Kerentanan Peradilan
Kasus Zarof Ricar bukan perkara biasa. Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat terkait upaya pemberian uang Rp5 miliar kepada hakim agung dalam perkara kasasi Ronald Tannur.
Dalam perkara yang sama, Zarof juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi. Penyidik menemukan uang sekitar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram di kediamannya.
MA kemudian menolak kasasi Zarof pada November 2025 sehingga hukuman 18 tahun penjara tetap berlaku.
Kasus ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap independensi peradilan tidak selalu datang melalui intervensi terbuka. Permainan perkara dapat memanfaatkan perantara, jaringan personal, klaim kedekatan dengan hakim, hingga dugaan transaksi untuk memengaruhi hasil persidangan.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kemungkinan adanya mata rantai lain di balik praktik tersebut. Sebab, apabila permainan perkara melibatkan pemberi, perantara, dan penerima keuntungan, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu orang.
Pemberantasan mafia peradilan harus mengungkap seluruh rangkaian perbuatan berdasarkan bukti, bukan sekadar menghukum pihak yang paling mudah dijangkau.
Putusan Suket Gibran dan Pertanyaan tentang Transparansi
Persoalan integritas MA kembali menjadi perhatian setelah majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, mengabulkan kasasi HM Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026.
Yang menarik perhatian adalah kecepatan prosesnya.
Berdasarkan informasi Kepaniteraan MA, permohonan kasasi diterima pada 23 September 2026, diregistrasi pada 8 Oktober 2026, kemudian diputus pada 30 Oktober 2026.
Artinya, sejak registrasi hingga putusan hanya berselang 22 hari kalender. Sebuah rentang waktu yang relatif singkat untuk perkara yang sebelumnya tidak diterima di PTUN Jakarta dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Perlu ditegaskan, cepatnya putusan tidak otomatis berarti ada pelanggaran prosedur atau intervensi. Kecepatan penyelesaian perkara justru dapat menjadi indikator efisiensi apabila seluruh tahapan pemeriksaan, pertimbangan hukum, dan administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan.
Namun, perkara yang memiliki implikasi hukum dan politik besar seperti ini membutuhkan keterbukaan yang sepadan.
Publik berhak mengetahui apa pertimbangan hukum majelis hakim sehingga membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Apa dasar hukum yang digunakan? Bagaimana hakim menilai kedudukan hukum penggugat, objek sengketa, kewenangan penerbitan surat, serta keabsahan dokumen yang dipersoalkan?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena sebelumnya PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sementara PT TUN Jakarta menguatkan putusan tersebut.
Perubahan hasil pada tingkat kasasi tentu merupakan kewenangan MA. Namun, kewenangan itu harus disertai argumentasi hukum yang jelas, komprehensif, dan dapat diuji oleh publik.
Jangan sampai kecepatan putusan justru mendahului keterbukaan penjelasan hukumnya.
Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Menjadi Korban
Kasus Zarof dan putusan Suket Gibran memperlihatkan dua persoalan yang berbeda, tetapi sama-sama menuntut perhatian terhadap tata kelola peradilan.
Kasus Zarof menyangkut tindak pidana korupsi dan upaya memengaruhi putusan. Sementara perkara Suket Gibran menyangkut pengujian legalitas keputusan administrasi negara yang memiliki implikasi terhadap perdebatan persyaratan pencalonan wakil presiden.
Tidak adil apabila putusan Suket Gibran langsung dicurigai sebagai hasil permainan perkara hanya karena diputus relatif cepat. Sebaliknya, tidak tepat pula jika publik diminta menerima sebuah putusan tanpa penjelasan yang memadai mengenai dasar pertimbangan hukumnya.
Di sinilah tanggung jawab MA untuk membuktikan bahwa setiap perkara diputus berdasarkan hukum dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar persidangan.
Lembaga peradilan tidak cukup hanya menyatakan dirinya independen. Independensi harus terlihat dari proses, konsistensi penerapan hukum, transparansi administrasi, dan kualitas pertimbangan putusan.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Slogan Integritas
MA memiliki mekanisme pengawasan internal, sementara Komisi Yudisial memiliki kewenangan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim melalui pengawasan eksternal.
Namun, keberadaan lembaga pengawas tidak otomatis menjamin bersihnya peradilan.
Kasus Zarof seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana seseorang yang pernah menduduki jabatan strategis di MA dapat memiliki akses dan jaringan yang kemudian digunakan dalam perkara korupsi.
Pengawasan terhadap komunikasi, potensi konflik kepentingan, administrasi distribusi perkara, serta kewajaran kekayaan pejabat peradilan harus diperkuat.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum harus menelusurinya tanpa pandang jabatan dan kedudukan.
Sementara itu, untuk perkara Suket Gibran, keterbukaan salinan putusan lengkap menjadi penting agar masyarakat dapat memeriksa argumentasi hukum majelis hakim, bukan sekadar membaca amar putusan.
Sebab, putusan pengadilan yang baik bukan hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan Tidak Boleh Menjadi Komoditas
Persoalan terbesar dalam pemberantasan mafia peradilan bukan sekadar menemukan uang, menangkap perantara, atau menghukum seorang mantan pejabat. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memperjualbelikan pengaruh dan mengatur hasil perkara.
Kasus Zarof Ricar menjadi peringatan bahwa lingkungan peradilan tidak kebal terhadap korupsi. Sementara kontroversi dan pertanyaan publik atas putusan Suket Gibran menjadi pengingat bahwa setiap putusan, terlebih yang berdampak luas, membutuhkan transparansi dan pertimbangan hukum yang dapat diuji.
MA harus menjaga jarak dari kepentingan politik, kekuasaan, maupun transaksi ekonomi. Hakim harus memutus berdasarkan hukum dan fakta, bukan pesanan. Jabatan tidak boleh menjadi pintu masuk untuk menjual akses, sedangkan kewenangan mengadili tidak boleh berubah menjadi instrumen kepentingan.
Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan putusan yang cepat. Publik membutuhkan putusan yang benar, proses yang transparan, dan hakim yang berintegritas.
Sebab, ketika keadilan dapat diperjualbelikan dan proses peradilan kehilangan keterbukaan, yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa Mahkamah Agung, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara hukum.

