PWI Pusat Bekukan Kepengurusan PWI Jabar Pimpinan Hilman Hidayat
JAKARTA EditorPublik.com – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil langkah tegas dengan membekukan kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat yang diketuai Hilman Hidayat.
Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 21 Maret 2025, setelah sebelumnya PWI Pusat memberikan surat peringatan keras yang tidak diindahkan oleh pengurus PWI Jabar.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan upaya untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan dalam berorganisasi.
“Kami telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 320-PLP/PP-PWI/2025 tentang pembekuan kepengurusan PWI Jabar masa bakti 2021-2026. Sebelumnya, surat peringatan telah dikirim, namun tidak dipatuhi,” ujar Hendry di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).
SK tersebut ditandatangani oleh Hendry Ch Bangun (Ketua Umum), Iqbal Irsyad (Sekretaris Jenderal), dan Irmanto (Ketua Bidang Organisasi). Pembekuan ini didasarkan pada Pasal 8 huruf a Peraturan Dasar PWI, yang mewajibkan seluruh anggota untuk mematuhi aturan organisasi.

Hendry menambahkan, sebelum keputusan pembekuan diambil, PWI Pusat telah menggelar rapat pleno pada 28 Februari 2025 dan rapat pengurus harian pada 5 Maret 2025.
“Tindakan ini diambil untuk menegakkan aturan organisasi dan menjaga integritas PWI,” tegasnya.
Bersamaan dengan pembekuan tersebut, PWI Pusat menunjuk Danang Donoroso Sip sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi Jawa Barat untuk periode 6 bulan. Dalam kepengurusan sementara ini, Danang didampingi oleh sejumlah wakil ketua, sekretaris, dan bendahara yang bertugas mempersiapkan Konferensi Luar Biasa (KLB) guna memilih kepengurusan definitif baru.
“Plt ini memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh seperti pengurus definitif. Tugas utama mereka adalah mempersiapkan KLB untuk memilih ketua dan ketua dewan kehormatan provinsi yang baru dalam waktu maksimal 6 bulan,” jelas Hendry.
Dengan keluarnya SK pembekuan ini, mulai 21 Maret 2025, kepengurusan PWI Jabar pimpinan Hilman Hidayat dinyatakan tidak berlaku lagi. Hilman dan jajarannya juga tidak diperbolehkan lagi mengatasnamakan diri sebagai pengurus PWI Jabar hingga terbentuknya kepengurusan baru. (Msk)