PWI Serahkan Bukti Tambahan dalam Gugatan terhadap Dewan Pers di PN Jakarta Pusat
JAKARTA EditorPublik.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, SH, MHum, dan masih mengagendakan penyerahan alat bukti dari kedua belah pihak.
Dalam persidangan, kuasa hukum PWI dari Law Firm O.C. Kaligis & Associates menyerahkan empat bukti tambahan, yaitu: foto dan video proses penyegelan kantor PWI Pusat, salinan surat permohonan pembukaan kembali kantor, serta dokumen asli tanda terima surat yang dikirimkan kepada Dewan Pers.
“Bukti video dan foto yang kami sampaikan menunjukkan fakta nyata tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Dewan Pers terhadap kantor PWI Pusat yang dipimpin oleh Ketua Umum hasil Kongres PWI di Bandung, Bapak Hendry Ch Bangun (HCB),” ujar Muhammad Faris, anggota tim kuasa hukum PWI, usai sidang.
Bukti tambahan tersebut diklaim memperkuat gugatan atas dugaan tindakan melawan hukum terkait penyegelan kantor PWI Pusat pada 30 September 2024. Menurut Faris, tindakan penyegelan tersebut dilakukan sepihak tanpa dasar kewenangan yang sah.
Selain bukti visual, PWI juga menyerahkan salinan surat tertanggal 19 Mei 2024 yang berisi permohonan pembukaan kembali kantor, serta dokumen tanda terima surat dari pengiriman ulang dokumen kepada Dewan Pers. Faris mengungkapkan, pihaknya tidak menerima tanggapan dari surat pertama, sehingga mereka mengirimkan surat kedua sebagai bagian dari upaya menyelesaikan masalah.
“Di dalam kantor masih terdapat dokumen penting milik organisasi. Penolakan membuka kantor menunjukkan ketidaksiapan Dewan Pers untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik,” tambah Faris.
Ia juga menyatakan bahwa PWI tetap membuka diri untuk berdamai, asalkan Dewan Pers menunjukkan itikad baik. “Kami hanya meminta kantor dibuka kembali agar PWI bisa berfungsi normal, termasuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan. Permintaan kami sederhana,” ujarnya.
Dalam sidang yang sama, tim kuasa hukum Dewan Pers menyerahkan 14 bukti surat kepada majelis hakim. Pihak tergugat juga berencana menyampaikan bukti tambahan pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025.(*)