BERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARAPOLITIK

Ramai, Mobil Dinas Pemkab Humbahas Berubah Jadi Plat Hitam

DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Sedikitnya empat unit mobil dinas yang menjadi kendaraan operasional sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah berubah seperti mobil pribadi, seiring dengan perubahan plat nomor polisi yang seharusnya merah diganti menjadi warna hitam.

Kempat kendaraan tersebut adalah mobil dinas yang dikuasai Kepala Bagian (Kabag) protokoler, kemudian mobil kepala dinas perhubungan, selanjutnya mobil dinas toyota kijang inova operasional Sekda dan Mobil Dinas Bupati Humbahas Nissan Tera, BB 1 D dengan plat  BB 1025 D.

Kurang jelas diketahui apa maksud dan tujuan perobahan warna plat tersebut. Namun fenomena ini sudah menjadi sorotan sejumlah pihak karena dianggap suatu perbuatan yang melawan hukum.

Baca Juga :  Lake Toba Fashion Week Akan dilaksanakan di Humbang Hasundutan

Beranjak dari fenomena ini, praktisi hukum asal Humbahas, Kartini LK SH, meminta kepolisian bertindak profesional.

“Ini sudah merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji. Dan patut diduga penyalahgunaan,”ujar Kartini SH kepada  EditorPublik.com.

Hal itu lanjut Kartini sudah melangar Perkapolri Pasal 39 ayat 5. “Ada apa dengan polisi, sehingga praktek penyalahgunaan plat itu terkesan dibiarkan. Ini tidak boleh dibiarkan,”tandasnya.

Hal senada juga disampaikan praktisi hukum lainya, M Porman SH. Menurutnya sesuai peraturan kepala kepolisian republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, perubahan tersebut adalah pelanggaran dan dapat dipidana kurungan.

“Bahwa tindakan perubahan kendaraan mobil dinas dari plat merah ke plat hitam, telah melanggar UU Nomor 22 tahun 2009. Dengan ancaman pelanggarannya adalah kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu.” Sebut Porman SH.

Baca Juga :  Eks Honorer K2, Diduga Menjadi Korban Pemerasan Oknum Kemenag Humbahas

Seperti diketahui, dalam Perkapolri 5/2012, plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Di ayat (a) Perkapolri 5/2012 disebutkan bahwa dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor sewa dan ayat (c) disebutkan, TNBK dasar merah, tulisan putih adalah untuk kendaraan bermotor dinas Pemerintah.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, belum ada pejabat  pemilik kendaraan yang memberi komentar terkait perubahan plat mobil pemerintah tersebut.
(blg)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *