BERITA UTAMABISNISPOLITIK

Rekanan Tolak Permintaan  Pembatalan Pembelian Mobil Dinas Bupati Humbahas

HUMBAHAS EditorPublik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) meluruskan kenapa jadi pembelian mobil dinas Bupati yang satu kode rekening dengan pembelian mobil dinas Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, yang sebelumnya telah diminta dibatalkan. Nyatanya, dari pihak rekanan yang tidak mau membatalkan pembelian.

Itu disebabkan, proses pengadaan mobil dinas Bupati jenis Toyota Landcruiser Prado senilai Rp 1.925.000.000 ini sudah tanda tangan kontrak , sehingga pembatalan tidak bisa dilakukan oleh pihak rekanan. 

“Jadi sesuai perintah pak Bupati, kita sudah berupaya membatalkan pengadaan mobil dinas jabatan Bupati. Bahkan sebelum dilakukan konferensi pers di Kantor DPD PDIP Sumut, (27/8/2021) yang lalu, Bupati sudah meminta pembatalan pengadaan mobil dinas tersebut. Namun pihak penyedia jasa menolak pembatalan tersebut karena sudah teken kontrak dan mobilnya sudah dibeli dari dealer, sehingga tidak bisa dibatalkan,” terang Tonny didampingi Kabag Umum Setdakab Irma Ardianty Simanungkalit, Jumat (26/11/2021)

Baca Juga :  Bupati Humbahas Ikuti Rapat F1HO2

Tonny mengungkapkan, Bupati Dosmar telah meminta untuk membatalkan , dan permintaan sebelum konferensi pers di Kantor DPD PDIP Sumut, 27 Agustus 2021.

Dan, kemudian langsung ditindaklanjuti kepada Kabag Umum Setdakab selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Irma Simanungkalit, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setdakab yang melakukan proses tender.

Namun, pengumuman pemenang tender Juli 2021 sudah terlaksana hingga penandatanganan kontrak pada 2 Agustus 2021.

” Dan, pada saat diminta Bupati , Kabag Umum bersama UKPBJ menyurati pihak rekanan pada 9 Agustus untuk membatalkan pembelian, pada 10 Agustus surat baru dibalas, dan menolak,” terang Tonny.

Tonny mengatakan, pembelian mobil dinas jabatan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), sebenarnya tidak bermasalah. Sebab, telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Ini Amanat Ketua DPRD dalam HUT ke-78 Kemerdekaan RI

Dia menyebut, mulai tahapan pengajuan, pembahasan hingga penetapan di lembaga DPRD. “ Dalam pembelian mobil dinas jabatan bupati dan wakil bupati, semua tahapan dan mekanisme sudah dilalui hingga mendapat persetujuan dari DPRD. Nomenklatur pengajuan yang disampaikan ke DPRD adalah pembelian mobil dinas jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” sebutnya.

Tonny juga mengatakan, bahwa secara aturan pembelian mobil dinas jabatan terhadap kepala daerah dan wakil wakil kepala daerah yang baru, harus dilakukan untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan.

“Jadi siapapun kepala daerah dan wakil kepala daerah di Humbahas periode 2021-2026, mobil dinas jabatan itu sudah tersedia,” kata Tonny.

Menurut Tonny, malah justru menjadi masalah , apabila dibatalkan sementara teken kontrak sudah dilakukan.

Baca Juga :  Kebakaran Lapas, Yasonna Laoly: Musibah Ini Tidak Boleh Terulang

Pun demikian, sambung Tonny, karena sudah ditolak Bupati, pemerintah lagi berupaya mencari pihak yang bersedia membeli mobil tersebut seharga yang dikeluarkan dari kode rekening.

Namun sejauh ini, belum ada penawar pihak. ” Jikapun ada yang bersedia membeli mobil tersebut, namun tidak sesuai lagi dengan nilai yang tercantum dalam kode rekening,” katanya.

” Kalau mobil tersebut kita jual dibawah nilai pengadaan, sudah pasti jadi temuan BPK dan akan terbentur dengan hukum. Sehingga mau tidak mau, kita harus menerima mobil tersebut sebagai mobil dinas jabatan bupati untuk saat ini,” sambungnya. (lam)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *