BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMKRIMINALPOLITIK

Satu Tahun Laporan Belum Ditindaklanjuti Polisi, Warga Melapor ke PWI Bekasi

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Ahli waris yang didampingi ahli kuasa hukumnya mendatangi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi, menyampaikan keluhannya bahwa adanya laporan masyarakat (LP) yang telah satu tahun dilaporkan namun belum ditindaklanjuti oleh Polres Metro Bekasi.

Kuasa hukum dan ahli waris, diterima langsung Ketua PWI Bekasi, Melody Sinaga didamping sejumlah pengurus lainnya, di Gedung Biru PWI, Jl Rawa Tembaga 2 No 1 Kota Bekasi, Jumat (17/2/2023).

Melalui keterangan tertulisnya, Melody Sinaga menjelaskan, bahwa pertemuan dengan ahli waris dengan pendampingan kuasa hukumnya ini berdasarkan surat permohonan No.005/JS-R/II/2023 kepada PWI Bekasi untuk memfasilitasi dilakukan konprensi pers dengan para ahli waris tentang mandeknya laporan mereka di Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Tri Adhianto Dukung Keberangkatan PWI Bekasi Mengikuti HPN 2023

Lanjut Melody, diuraikan pada surat permohonan, kejadian perkara berawal dari pemasangan barier  pada (25/1/22) yang dilakukan oleh fihak security Lippo Cikarang secara sepihak di atas tanah waris Onan bin Tompel di Kampung Kandang Gereng RT.01 RW.06 Desa Jayamukti Kec.Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.

Dan atas hal tersebut, Hendarso cucu dari ahli waris mengalami tindak kekerasan fisik dari pihak security yang melakukan pengeroyokan berakibat Hendarso terluka.

Kemudian, Hendarso (cucu) ahli waris telah melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut kepada Polsek Cikarang Pusat LP /305/03-CK/I/K/2022/Restro Bks tgl.25 Januari 2022.Ironisnya,menurut pelapor,sampai berita ini diturunkan, Polres Metro Kabupaten Bekasi tidak memproses laporan tersebut.

Selanjutnya Onan bin Tompel telah melaporkan Maar bin Ano,Sarta bin Ano dan Mantan Kepala Desa Jayamukti Cikarang Pusat Martin Harjawinata dengan tuduhan dugaan pemalsuan salinan girik tanah yang terbit (muncul) diatas tanah warisan orang tuanya terletak di Kampung Kandang Gereng Rt.01 Rw.06 Desa Jayamukti Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Ke Polda Metro Jaya LP/B/846/II/2022/Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Pengurus Dikukuhkan, Hilman Hidayat Puji Kinerja PWI Bekasi

Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Bekasi, Melody Sinaga, melalui konferensi persnya angkat bicara dan mempertanyakan Institusi Kepolisian Metro Kabupaten Bekasi yang bermottokan PRESISI.

“Zaman now masa masih ada laporan dari masyarakat sampai satu tahun tidak ada tindak lanjut atau tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi, ada apa ?” ujar Melody Sinaga, dan berjanji dalam waktu dekat bermaksud akan menanyakan hal tersebut kepada Polres Metro Kabupaten Bekasi. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *