Serapan Anggaran Dinas Kesehatan Humbahas Rendah
HUMBAHAS EditorPublik.com – Serapan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggraran 2021, ternyata masih rendah. Hal itu disebabkan Peraturan Bupati tentang perubahaan penjabaran terlambat ditandatangani oleh Dosmar Banjarnahor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan, drg Hasudungan Silaban pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (12/10/2021) yang dibuka untuk umum.
Akibat keterlambatan tersebut, realisasi kegiatan fisik dan non fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 rendah.
Dari total anggaran yang tersedia sebesar Rp.110.241.036,724, terealisasi sebesar Rp 57.339.237.222. Dengan rincian untuk Kegiatan Fisik dengan pagu anggaran Rp. 19.984.984, 302 terealisasi sebesar Rp 4.110.900,638 atau sebesar 20,57 %.
Sedangkan untuk kegiatan non fisik dengan pagu anggaran Rp. 90.256.052.422 yang terealisasi masih Rp 53.228.336.584 atau sebesar 58.97%.
Guntur, anggota Komisi A menyesalkan hal itu dan menilai Dinas Kesehatan masih terlalu santai dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat, dia juga menekankan agar kegiatan yang belum terealisasi jangan nantinya dipaksakan pelaksanaannya.
“Bagaimana tidak memasuki akhir tahun yang tinggal dua bulan lagi, kegiatan Dinas Kesehatan masih cukup rendah, jangan -jangan kegiatan ini nanti di push hanya untuk mengejar capaian realisasi ibarat kejar target , jangan terlalu santai lah, ini menyangkut kegiatan kegiatan kemasyarakatan, harus cepat dan tepat dan menyentuh ke masyarakat” kata Guntur.
Ketua Komisi A , Beresman Sianturi juga mempertanyakan rendahnya realisasi kegiatan Program Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Rp. 41.169.820.556 yang terealisasi masih Rp. 15.741.165.300,- (38 %) per 11 Oktober 2021.
Kepala Dinas Kesehatan drg. Hasudungan Silaban menjelaskan alasan lambatnya realisasi kegiatan diakibatkan oleh banyaknya perubahan regulasi di tengah tahun anggaran dan lambatnya perbup perubahan penjabaran ditandatangani.
” Terkait dengan alasan rendahnya serapan dikarenakan alasan kami yang pertama adalah adanya perubahan regulasi ditengah tahun anggaran mengenai netting kegiatan yang sesuai Kepmendagri No 58 yang sudah beda pemetaannya dengan tahun -tahun sebelumnya terkait BOK. Kami belum sampai dengan perbup perubahan penjabaran kedua yang kemarin dari situlah kami start untuk melakukan kegiatan ini yang ada payung hukumnya,” terang Sudung.
Komisi A juga sangat menyesalkan Lambatnya perbup ditandatangani Bupati, sehingga berdampak untuk penyerapan anggaran OPD yang akan melaksanakan kegiatannya.
” Semua kegiatan terkendala untuk dilaksanakan OPD dikarenakan lambatnya perbup perubahan ditandatangani. Semua kegiatan yang sudah diperdakan apabila ada perubahan harus ada Perbup nya sebagai payung hukum pelaksanaan kegiatan, juga seperti yang disampaikan Oleh Dinas Pendidikan pada RDP sebelumnya,alasan rendahnya serapan dan realisasi anggaran dan kegiatan mereka juga terkendala direalisasikan akibat lambatnya perbup Perubahan ditandatangani jelas Bresman Sianturi dan Guntur Simamora.
Dari beberapa item program kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Humbahas Non Fisik yang realisasinya rendah seperti, Penyediaan jasa Penunjang Urusan pemerintah Daerah, kegiatan Pemeliharaan barang Milik daerah penunjang urusan pemerintah Daerah, Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota,Pengelolaan Pelayananan Bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa juga Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya.
Usai acara RDP, Kepala Dinas Kesehatan yang ditanya sekaitan dengan penjelasannya saat rapat bahwa salah satu alasan lambatnya realisasi kegiatan Dinas Kesehatan diakibatkan lambatnya Perbup perubahan ditandatangani Bupati terkesan berkilah seolah lupa dan balik bertanya.
” Apa ada saya bilang seperti itu” jawab Sudung sambil berlalu dan menaiki mobil Dinasnya. (Lam)