BERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARA

Sigap, Polres Humbahas Bekuk Sindikat Curanmor

DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Dengan sigap, Polres Humbahas berhasil membekuk sindikat pencurian kenderaan bermotor (curanmor ) oleh personil Sat Reskirm Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) dari Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa (29/12/2020).

Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Reskrim AKP JH Tarigan, didampingi Kanit I Ipda MSP Simanungkalit, dalam press rilisnya di Mapolres Humbahas, Rabu (30/12) menyampaikan, penangkapan terhadap sindikat pencurian kenderaan bermotor itu berawal dari pencurian satu unit ranmor jenis Truck Colt Diesel yang berisi barang kelontong, milik Martunas Siregar (46) dari Jalan Siliwangi, Kec. Doloksanggul, Kab. Humbahas, Selasa (29/12) sekitar pukul 02:00 WIB dini hari.

Dijelaskan, dari hasil penyelidikan petugas di TKP serta petunjuk kamera CCTV, disimpulkan bahwa pelaku pencuri ranmor antar Kabupaten itu melarikan truck yang berisi barang kelontong tersebut ke arah Sidikalang. Selanjutnya petugas Satreskrim Polres Humbahas melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polres Dairi. “Atas informasi dari masyarakat dan pengembangan petugas, pada hari yang sama personil Satreskrim Polres Humbahas,  akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku sekitar pukul 21:00 WIB tanpa ada perlawanan. Selanjutnya para pelaku diboyong ke Mapolres Humbahas untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Humbahas Bersama Forkopimda Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

Dia memaparkan pelaku sindikat pencurian ranmor itu adalah JFM, 26, WFM, 24, MJM 22. Ketiganya merupakan kakak-adik(saudara) kandung. Sementara SM, 49 orangtua dari tiga kakak-adik itu beserta satu orang rekannya yang berperan melakukan pencurian berhasil melarikan diri. “Saat dilakukan penangkapan, ketiga pelaku sedang melerak ranmor yang dicuri. Sementara barang kelontong disimpan di gudang,” tukasnya.

Lanjut Tarigan, menurut keterangan para pelaku, mereka punya tugas masing-masing. “JFM, WFM dan MJM bertugas mencincang ranmor curian. Sementara orangtua mereka, SM serta satu orang rekannya berperan malakukan pencurian. Barang curian yang sudah dicincang, selanjutnya dijual kembali,” jelasnya.

Selain menangkap sindikat pencurian ranmor antar Kabupaten itu, lanjut Tarigan petugas juga mengamankan satu unit mobil dump truck Nopol BK 9137 BP, satu unit Daihatsu Grand Max Nopol BB 1996 YC, alat pemotong besi (mesin las) serta tabung gas.

Baca Juga :  Densus 88:  Tersangka Merupakan Pegawai PT Kereta Api Indonesia

Dump truk diduga sebagai alat untuk menjual ranmor yang sudah dicincang, sementara Grand Max dipakai untuk mengintai ranmor yang akan dicuri.

“Pencurian ranmor ini akan terus kita dalami dan dilakukan pengembangan. Sementara SM yang diduga residivis, masih dilakukan pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Humbahas,” imbuhnya.

Kepada tiga pelaku yang sudah tertangkap, kata Tarigan diganjar Pasal 363 jo 56 subs 480 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Lam)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *