Sosialisasi Anti Korupsi, Pemerintah Kota Bekasi Gandeng KPK
JAKARTA EditorPublik.com – Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi menggandeng KPK, LKPP Dan BPKP Jawa Barat dalam sosialisasi anti korupsi kepada stakeholder internal dan eksternal tahun 2024 , yang dilaksanakan di Sky Ballroom lantai 10 Hotel Santika Mega City Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).
Kegiatan diisi dengan Dialog Interaktif yang diisi oleh tiga narasumber dari tiga lembaga negara, yaitu, Setya Budi Arijanta, SH., KN Deputl Bidang Hukum Dan Penyelesaian, ir M. Aris Supriyanto, M.T, Dlrektur Advokasi Pemerintah Pusat dan R.Fendy Dharma Saputra, S.H, LLM, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah.
Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisyuwati mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan menanamkan pemahanan kepada penyelenggara negara dan seluruh stakeholder baik internal maupun eksternal guna mendorong upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi, dan menegakkan budaya dan nilai-antikorupsi khususnya bagi pejabat dilingkungan Pemerintahan Kota Bekasi dan dunia usaha.
“Kegiatan ini sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan penanaman perilaku antikorupsi sebagai upaya pencegahan serta deteksi dini perilaku korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” kata Inspektur.
Ditempat yang sama, Pj Walikota Bekasi, Raden Ghani Muhammad dalam sambutannya menyampaikan, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa. Disamping itu perlu sinergi dan kolaborasi seluruh instansi baik dilingkungan pemerintahan kota bekasi (internal) maupun eksternal serta komponen masyarakat sipil.
Dalam rangka penguatan dan optimalisasi budaya anti korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Pj Walikota Bekasi meminta agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi pelopor budaya anti korupsi dan gratifikasi dalam menjalankan tugasnya masing – masing untuk menjunjung tinggi kualitas pembangunan yang ada di Kota Bekasi.
Oleh karena itu, la pun meminta ASN Pemkot Bekasi untuk tidak memikirkan hal-hal yang tidak diatur yang bukan menjadi haknya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2023 , BPK merekomendasikan untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Dan untuk menindaklanjuti apa yang menjadi penekanan BPK tersebut, saya mengingatkan agar perangkat daerah segera melakukan upaya perbaikan- perbaikan,” kata Pj Walikota.
“Pelajari benar apa yang menjadi temuan tersebut dan segera melakukan penyelesaian,” ucapnya.
Untuk mencegah korupsi, Pj Walikota pun berharap agar ASN Kota Bekasi dapat melawan tekanan dari pihak manapun dan menghindari peluang atau kesempatan untuk melakukan kecurangan, secara khusus dalam hal pengadaan barang dan jasa dan pengelolaan keuangan.
Pj.Walikota juga meminta Inspektorat Daerah Kota Bekasi untuk memberikan pendampingan dengan memberikan solusi dengan tidak menambah kisruh permasalahan.
“Saya yakin ASN Pemkot Bekasi bisa mencegah dan menghindari terjadinya potensi-potensi penyalahgunaan aturan didalam menjalankan pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintahan kota Bekasi,” ungkap Pj Walikota.
“Gunakanlah tanggungjawab kita selaku ASN, yang telah diberikan kewenangan dan kekuasaan dengan bijaksana dengan menjadi teladan dan tidak korupsi,” pungkasnya.(Msk)