Tata Kelola Sampah Kota Bekasi Dipertanyakan, Pembangunan PSEL Dinilai Belum Menjawab Masalah
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Kota Bekasi yang digadang-gadang sebagai solusi jangka panjang persoalan sampah masih memunculkan sejumlah pertanyaan. Sejumlah pihak menilai optimisme tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar tata kelola persampahan di daerah.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa proyek PSEL telah memasuki tahap krusial. Pemerintah Kota Bekasi menargetkan peletakan batu pertama atau groundbreaking dapat dilaksanakan pada April 2026. Pemkot juga mengklaim telah menyiapkan lahan yang dinilai cukup memadai untuk merealisasikan proyek tersebut.
Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada keberlanjutan operasional dua fasilitas utama pengelolaan sampah yang selama ini menjadi penopang sistem persampahan, yakni TPA Sumur Batu dan TPST Bantar Gebang. Hingga saat ini, belum terlihat secara jelas langkah mitigasi yang disiapkan pemerintah daerah terkait peran dan nasib kedua fasilitas tersebut ketika PSEL mulai beroperasi.
Tim Akademisi Monitoring dan Evaluasi TPST Bantar Gebang–TPA Sumur Batu, Benny Tunggul, menilai pengelolaan sampah berskala besar selalu memiliki potensi risiko lingkungan apabila tidak ditangani dengan standar yang ketat.
“Risiko seperti longsor sampah, pencemaran air lindi, hingga dampak kesehatan masyarakat bisa muncul sewaktu-waktu jika pengelolaannya tidak memenuhi standar,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Selain itu, kondisi sejumlah titik pembuangan sampah di Kota Bekasi juga dinilai masih jauh dari prinsip pengelolaan sampah yang sistematis dan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Benny mencontohkan kondisi di sekitar pusat pemerintahan kota. Menurutnya, tumpukan sampah bahkan masih terlihat di area yang tidak jauh dari Kantor Pemerintah Kota Bekasi.
“Kalau melihat di samping Kantor Pemkot, tepatnya di sebelah kali di kawasan Jalan Kemakmuran, tumpukan sampah terlihat menumpuk seperti TPS kecil,” katanya.
Temuan tersebut menimbulkan kritik bahwa perhatian pemerintah cenderung terfokus pada proyek berskala besar, sementara persoalan dasar di tingkat operasional belum sepenuhnya tertangani. Padahal, lokasi tersebut hanya berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut Benny, persoalan sampah di Kota Bekasi tidak dapat dipandang semata sebagai masalah teknis daerah. Isu ini berkaitan dengan tata kelola persampahan yang lebih luas, termasuk kebijakan nasional, koordinasi antarwilayah, serta perubahan sistem pengelolaan dari hulu hingga hilir.
Tanpa pembenahan manajemen persampahan secara menyeluruh, ia khawatir keberadaan PSEL tidak serta-merta menjadi solusi utama. Persoalan sampah, kata dia, membutuhkan tata kelola yang konsisten, transparan, serta kebijakan yang berpijak pada kondisi nyata di lapangan.(Meha)

