Teguran Dinas PUPR dan Dinas LH, Terkesan Tidak Digubris Rekanan Galian Kabel
HUMBAHAS EditorPublik.com – Meskipun sudah ditegur oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup ( Dinas LH) Humbang Hasundutan (Humbahas), pihak rekanan galian kabel listrik sepanjang ruas jalan Parlilitan Doloksanggul terkesan tidak mengindahkan dan tetap melakukan aktifitas penggalian yang diduga tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah direkomendasikan oleh dinas terkait.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Humbahas melalui Sekretaris Dinas PUPR, Bernard Maori Simamora, yang dikonfirmasi EditorPublik.com (11/1) di ruang kerjanya, menyikapi pemberitaan tentang galian kabel listrik sepanjang jalan Parlilitan menuju kota Doloksanggul.
“Kami sudah menegur pihak perusahaan sebelumnya, agar melaksanakan kegiatan penggalian sesuai dengan kesepakatan dan rekomendasi yang kami berikan. Pihak perusahaan agar melakukan pekerjaan galian yang langsung dipasang dan ditutup segera galiannya, agar tidak membahayakan pengguna jalan ” terang Bernard.
Lebih lanjut Bernard juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan rekanan galian kabel sudah melanggar kesepakatan rekomendasi yang telah diberikan oleh Dinas PUPR .
“Seharusnya galian harus berada minimal 50 centimeter dari bahu jalan, dan tidak merusak bahu maupun badan jalan, ini malah menggali tepat di bahu jalan sehingga merusak struktur badan jalan, bahkan kemarin pada saat kami turun ke lapangan, Kepala Dinas sudah sangat marah kepada pelaksana kegiatan galian, menyetop kegiatan galian dan menegur, agar melakukan kegiatan sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan dinas PUPR, karena pekerjaan atau metode pelaksanaan kerja tidak sesuai dengan yang disepakati. Kami akan turun dan cek lagi ke lapangan segera, karena sesuai keterangan yang disampaikan oleh pihak perusahaan kepada kami , bahwa galian kabel sudah langsung ditutup setelah dipasang kabel.” terang Bernard.
Terpisah, hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala Bidangnya Effendi Nainggolan (11/1) menyikapi informasi tersebut. Dia menerangkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup sudah menegur pihak perusahaan secara lisan pada awal bulan Desember tahun lalu, bahkan sudah melakukan penyetopan terhadap aktifitas penggalian.
” Pekejaan galian itu adalah milik PLTM Alabama Energy, jadi sesuai dengan ijin yang telah kami berikan di perjanjian bahwa sistim kerjanya, galian harus langsung ditutup setelah dipasang kabel, tidak boleh dibiarkan lobang menganga agar tidak membahayakan pengguna jalan. Dan sesuai monitoring kami dan juga setelah mendapat laporan dan informasi dari EditorPublik. com, kami sudah turun ke lapangan dan telah memberikan teguran lisan bahkan penyetopan pekerjaan pada awal bulan Desember lalu” terang Effendi.
Pantauan EditorPublik.com di lapangan, ditemukan banyak lobang galian yang dibiarkan menganga dalam waktu lama, juga gundukan tanah bekas galian lobang kabel listrik terlihat dionggokkan di badan jalan, akibatnya terjadi penyempitan badan jalan sehingga saat ada hujan deras yang mengguyur maka gundukan tanah itu akan jadi lembek , berlumpur dan sebagian meluber ke tengah jalan mengakibatkan badan jalan licin dan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kondisi itu menjadikan jalan menjadi licin apalagi pada saat melakukan pengereman. Tak jarang pengguna jalan menjadi korban akibat kegiatan galian tersebut.
Dan terlihat di beberapa titik galian kabel dilakukan persis di bahu jalan dengan menggunakan alat berat , dan lobangnya terkesan dibiarkan menganga tanpa ada rambu-rambu jalan terpasang. Dan bahu jalan yang tertutup menjadi lembek, tak jarang kenderaan Roda empat terjebak di lumpuran bahu jalan bekas galian yang telah ditutup usai pemasangan kabel. (lam)