Tilang Elektronik Turunkan Angka Pelanggaran Lalin Hingga 70 Persen
JAKARTA EDITORPUBLIK.COM, Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di DKI Jakarta rupanya membuahkan hasil. Angka pelanggaran lalu lintas (lalin) disebut menurun drastis sejak November 2018 lalu atau empat bulan pasca diberlakukannya tilang elektronik.
“Angka pelanggaran bisa dikatakan berkurang 60-70 persen,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir seperti dilansir dari laman NTMC Polri, Rabu (13/3).
Sedangkan, saat awal diberlakukannya ETLE, per hari pelanggar bisa mencapai 300 orang. Selama empat bulan itu, Nasir menuturkan pengendara sudah mulai tertib meskipun tidak ada anggota polisi yang mengawasi di jalan berkat ETLE dan semakin dipahami oleh pengguna jalan.
Saat ini, penerapan ETLE baru diberlakukan di ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Uji coba dilakukan sejak Oktober 2018 dan diterapkan pada November 2018 hingga saat ini.
Pihaknya lantas mengimbau masyarakat pengguna jalan agar menaati aturan yang berlaku. Nasir berharap masyarakat pengguna jalan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan karena melanggar lalu lintas. (SBM)