Tunggak Pajak, Mantan Kepala Desa Tarabintang Terancam Sanksi Pidana
DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Tarabintang Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas ) Albinus Tumanggor, meninggalkan tunggakan Pajak Tahun Anggaran 2019.
Albinus saat ini sudah lepas dari jabatannya sejak bulan Nopember 2019 lalu. Posisinya kini digantikan seorang Pejabat (Pj).
Meski dua tahun sudah berlalu, hingga saat ini pajak beberapa kegiatan Desa Tarabintang pada Tahun 2019 belum dibayarkan dan masih menunggak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A ) Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (APD) Jerry Silitonga saat dikonfirmasi EditorPublik.com (6/9/2021)
di ruang kerjanya tidak menampik dan membenarkan informasi tersebut.
“Desa Tarabintang sampai saat ini menunggak pajak kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan sampai saat ini belum disetorkan. Bahkan sudah menandatangani surat pernyataan untuk segera dibayarkan, besaran tunggakan pajaknya sesuai surat dari Kantor Pajak sebanyak 47 Juta kurang lebih” terang Jerry.
Disinggung mengenai dugaan adanya unsur pembiaran oleh Dinas DPMDP2A akan tidak dibayarkannya pajak tersebut namun tetap memberikan rekomendasi pencairan tahun berikutnya, Jerry mengatakan pembayaran pajak bukanlah ranah mereka dan bukan menjadi syarat pertanggungjawaban.
” Tunggakan pajak bukanlah ranah kami, itu adalah kepatuhan Desa untuk membayar pajak, pajak itu adalah utang, bukan salah satu syarat pencairan. Untuk pencairan yang diminta adalah laporan realisasi anggaran. Jadi pajak itu adalah tanggung jawab penuh dari Kepala Desa yang bersangkutan, tunggakan pajak tersebut adalah pada Tahun Anggaran 2019 saat Kepala Desanya yang masih defenitif, yang sekarang adalah penjabat, “jelas Jerry.
Lebih lanjut Jerry mengatakan bahwa Mantan Kepala Desa sudah berjanji akan membayar pajak.
“Mereka sudah berjanji akan segera menyetorkan pajaknya, apabila tak kunjung dibayar, Inspektorat akan
melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena tunggakan pajak ada sanksi pidananya tandasnya. (lam)