LINGKUNGAN HIDUPMEGAPOLITAN

UPTD PALD Kota Bekasi Raih Penilaian Kinerja Kategori A dari Kementerian PUPR

KOTA BEKASI EditorPublik.com, Pemerintah Kota Bekasi kembali mendapatkan apresiasi Pemerintah Pusat. Kali ini atas kinerja Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) tahun 2019.

Penilaian kinerja ini dilakukan sejak bulan juli 2019 oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Kota Bekasi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Air Iimbah Domestik (PALD) ditetapkan menjadi satu-satunya UPT Pemerintah Daerah yang meraih predikat ini dari Kementerian PUPR dengan nilai 7.91.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi, Jumhana Lutfi mengatakan rasa bangganya UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi mendapat nilai 7,91 Kategori A dengan Predikat Sangat Baik dari Kementerian PUPR.

“Syukur Alhamdulilah kita meraih predikat sangat baik dari Pemerintah  Pusat. Apalagi kita satu-satunya UPT yang mendapatkan nilai ini,” ungkap Kepala DPKP Kota Bekasi, Jumhana Lutfi dalam keteranganya, Jumat, (22/11/2019).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lantik Tujuh Anggota Komisi Yudisial Periode 2020 - 2025

Lanjut Jumhana Lutfi, UPTD PALD telah bekerjasama dengan Waternet Belanda yang didanai oleh Asia Development Bank  dalam rangka peningkatan Kapsitas SDM dan diharapkan menjadi mentor untuk UPTD lain.

“Pencapaian kinerja ini juga tidak lepas dari Komitmen Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dalam reformasi birokrasi, dukungan Anggaran dari Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi , serta Unsur internal Disperkimtan yang memberikan kebebasan dalam mengembangkan Inovasi pelayanan serta kerja keras Team Hejo/UPTD PALD sendiri yang mematuhi SOP serta bekerja “Think Out Of The Box”, kata Jumhana Lutfi.

Adapun Aspek penilaian yang dilakukan Kementerian PUPR terhadap UPT PALD Kota Bekasi yaitu:

  1. Aspek Pelayanan bobot penilaian 30 % mendapatkan Nilai sebesar 2,54 atau rata-rata 25 %
  2. Aspek Keuangan bobot penilaian 30 % mendapatkan nilai sebesar 2,38 atau rata-rata 24%, poin penilaian
  • Aspek Oprasional bobot penilaian 20 % mendapatkan nilai sebesar 1,33 atau rata-rata 13%
  • Aspek SDM dan Tata Kelola bobot penilaian 20% mendapatkan nilai 1,63 atau rata-rata 16%.
Baca Juga :  Kota Bekasi Raih Peringkat Ketiga Dalam Kompetisi Internasional World Emptying Challenge

“Kita masuk kategori A dengan capaian nilai 7,91 karena masuk bobot nilai antara nilai 7-9. Penilaian kinerja dibagi 5 kategori, kategori A plus sampai dengan kategori D,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit Standarisasi Kelembagaan, Direktorat PLP, Ditjend Ciptakarya, Kementerian PUPR, Marsha Ulina Pasaribu mengatakan bahwa tujuan utama dari penilaian kinerja ini adalah untuk memberikan gambaran terhadap operator pengelolaan air limbah domestik dari aspek Pelayanan, SDM, Keuangan, Oprasional dan Tata Kelola.

“Dan ini dapat dijadikan patokan oleh Pemerintah Daerah untuk mendorong UPT ALD agar mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Marsha.

Kementerian PUPR juga berharap agar UPTD PALD Kota Bekasi dapat lebih berbenah lagi karena masih ada sedikit catatan untuk pebaikan serta melihat komposisi Staf UPTD PALD Kota Bekasi dari 51 orang yang berkerja di UPTD, 50 diantaranya adalah Pekerja Harian Lepas (PHL) atau Non ASN/PNS.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi, Wajibkan Warganya Pakai Masker

“Diharapkan Pemerintah Kota Bekasi dapat melengkapi posisi jabatan pada UPTD PALD untuk ASN/PNS untuk melanjutkan Estafet oprasional kedepan. Karena hanya ASN/PNS yang bisa menjabat struktural,” pungkasnya. (MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *