Videografer Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas, Hakim PN Medan: Tak Terbukti Korupsi
MEDAN EditorPublik.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan video profil desa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang, pada Rabu, (1 /4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal melakukan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Jaksa menuntut pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara senilai Rp202 juta.
Menurut jaksa, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan nilai Rp30 juta per desa. Namun, berdasarkan hasil audit, sejumlah komponen biaya dinilai tidak wajar dan bahkan dianggap tidak seharusnya ada.
Komponen yang dipersoalkan antara lain biaya konsep atau ide sebesar Rp2 juta, serta biaya produksi seperti penggunaan clip on, proses cutting, editing, hingga dubbing. Auditor menyimpulkan bahwa komponen tersebut seharusnya bernilai nol sehingga dianggap sebagai bentuk mark up anggaran.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Hakim menilai unsur memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara tidak terbukti. Selain itu, pertimbangan mengenai kewajaran biaya jasa kreatif menjadi faktor penting dalam putusan.
Putusan ini menegaskan bahwa tidak setiap perbedaan perhitungan biaya dalam proyek jasa, khususnya di sektor kreatif, dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian yang kuat.
Usai persidangan, Amsal mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendoakan dan mendukungnya selama proses hukum.
“Saya berterima kasih kepada Tuhan dan semua yang telah mendoakan saya. Tidak ada yang mustahil bagi Tuhan, Tuhan baik,” ujarnya.
Amsal juga berharap ke depan tidak ada lagi pekerja ekonomi kreatif yang mengalami kriminalisasi atas pekerjaan yang mereka lakukan untuk mencari nafkah.
“Semoga tidak ada lagi Amsal-Amsal lain yang dikriminalisasi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang diperlakukan seperti ini di Indonesia,” tutupnya. (Fhs)

