BERITA UTAMAHUKUMLINGKUNGAN HIDUPPOLITIK

Kadishub Humbahas Akui Belum Mampu Tindak Truk Pengangkut Kayu yang Overload

DOLOKSANGGUL – EditorPublik.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, mengaku belum dapat menindak truk pengangkut kayu yang diduga melebihi muatan atau over dimension overload (ODOL).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Humbahas, Ramli Nababan, menyatakan kendala utama dalam penindakan adalah ketiadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di instansinya.

“Terkait penindakan, kami belum bisa karena belum memiliki PPNS. Namun, kami akan mencoba bekerja sama dengan Satlantas Polres Humbang Hasundutan. Mohon maaf, saya baru satu minggu menjabat sebagai Plt,” ujar Ramli saat diwawancarai oleh EditorPublik.com, Sabtu (15/3/2025).

Ramli menjelaskan, truk pengangkut kayu dari wilayah Parlilitan menuju Doloksanggul termasuk dalam kategori kelas III dengan kapasitas maksimal 8 ton.

Namun, saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran terkait muatan kayu yang melebihi kapasitas bak truk atau tonase yang ditentukan, Ramli hanya menyebutkan bahwa penindakan membutuhkan penimbangan terlebih dahulu.

“Kami harus melakukan penimbangan untuk memastikan,” tambahnya.

Situasi ini mendapat perhatian publik, mengingat truk-truk tersebut sering terlihat membawa muatan yang mencolok dan menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan jalan.

Diharapkan Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Nababan, dapat segera mengambil langkah untuk mengatasi kendala yang dihadapi Dishub, termasuk memperkuat kapasitas penegakan hukum dalam menangani pelanggaran ODOL.(Msk)