BERITA UTAMAPOLITIK

Wabup Sedang Ikuti Acara Adat, Rapat Paripurna DPRD Humbahas Diskors

HUMBAHAS EditorPublik.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dengan agenda pengambilan keputusan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedianya dilakukan sekira pukul 10.00 WIB, Senin (1/11/2021), akhirnya diskors.

Hal tersebut dilakukan, setelah menerima telepon dari Wakil Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan lagi mengikuti acara adat.

” Sembari menunggu Wakil Bupati, rapat diskors,” ujar Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumbangaol.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD, didampingi Wakil Ketua Marolop Manik, Labuan Sihombing. Dihadiri, Sekdakab Tonny Sihombing, mewakili Kajari, mewakili Kapolres, dan pimpinan OPD.

Sebelum rapat diskors, Ketua DPRD Ramses meminta pendapat dari para anggota dewan yang hadir dengan menyampaikan, karena Bupati tidak dapat hadir dengan diwakili oleh Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan.

Baca Juga :  Walau Tidak Kuorum, Paripurna KUA-PPAS 2022 Humbahas Tetap Dijalankan

Sementara, Wakil Bupati lagi mengikuti acara adat, apakah Sekdakab Tonny Sihombing bisa menggantikan Wakil Bupati, sembari para fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.

Jimmy Togu Purba menyampaikan, bahwa Sekdakab tugasnya sebagai protokoler. ” ” Kesepakatan itu tidak dibuat di protokoler,” kata Togu.

Bresman Sianturi , menyampaikan agar rapat ini diskors saja. Sebab, seyogianya dalam rapat ini harus dihadiri kepala daerah karena ini pengambilan keputusan.

” Menurut kami, yang seyogianya harus Bupati harus disitu , tapi Bupati diwakili oleh Wakil Bupati. Biar saja diskors dulu sampai dengan pukul 11 WIB. Karena ketua bilang pukul 11, akan datang Wakil Bupati, kita tunggu aja,” kata Bresman.

Lalu, Manaek Hutasoit menyampaikan agar dapat dikomunikasi lebih lanjut lagi jam berapa Wakil Bupati bisa hadir di rapat ini.

Baca Juga :  SK Reses Kedua DPRD Humbahas Tidak Sah

” Meminta agar dibuat kepastian,” pinta Manaek.

Sementara, Guntur Simamora dari Fraksi Persatuan Solidaritas mengamini agar rapat diskors.

” Menurut pemahaman saya, bahwa pada hari ini pengambilan keputusan bersama, tentu benar apa adanya seyogianya kepala daerah harus hadir, tapi karena ada acara Wakil Bupati kita skors, menunggu kehadirannya,” ucap Guntur.

Sebelum rapat diskors, Ramses melanjutkan dengan menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi qourum dengan kehadiran anggota dewan sebanyak 18 orang, tanpa keterangan 5 orang, ijin 2 orang

” Untuk itu, berdasarkan sebanyak 18 orang maka rapt paripurna telah memenuhi quorum , dan skors dicabut,” kata Ramses.

” Jadi, sembari menunggu, rapat diskors sampai kehadiran Wakil Bupati ditempat kita,” tambah Ramses sembari mengetuk palu.

Baca Juga :  Fraksi Hanura Soroti Pelayanan RSUD Doloksanggul

Rapat paripurna yang dilakukan hari ini dengan agenda pengambilan keputusan 4 Ranperda untuk disahkan.

Antara lain,  Ranperda tentang Perubahaan atas Perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah , Ranperda tentang retribusi daerah.

Kemudian, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah bidang perizinan dan non perizinan.

Namun, sebelum diambil keputusan sebanyak 6 fraksi membacakan pendapat akhirnya. Keenam fraksi itu adalah, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra Demokrat, dan Fraksi Persatuan Solidaritas. (lam)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *