BERITA UTAMANUSANTARAPOLITIK

Walau Tidak Kuorum, Paripurna KUA-PPAS 2022 Humbahas Tetap Dijalankan

HUMBAHAS EditorPublik.com – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dengan agenda penandatanganan kesepahaman bersama atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2022, Kamis (12/8/2021) tidak kuorum, lantaran hanya dihadiri 10 anggota dari 25 anggota Dewan.

Meskipun tidak kuorum, sidang tetap dibuka dan dilanjutkan kepenadatangan kesepakatan bersama.

Sejumlah anggota DPRD yang tidak hadir dalam paripurna tersebut pun menuding hasil paripurna yang dibuka ketua DPRD Ramses L Gaol itu cacat secara formil dan materil, alias Inkonsituasional.

“Secara formil, pengesahan KUA-PPAS 2022 itu tidak sah, karena dalam paripurna pengesahannya jumlah anggota Dewan tidak kuorum,”kata Guntur Simamora diamini sejumlah anggota dewan yang tidak ikut paripurna tersebut  sejumlah kepada wartawan.

Menurut tatib DPRD, kalau paripurna tidak kuorum lanjut Guntur, maka keputusan yang diambil dalam sidang itu cacat hukum.

Baca Juga :  Warga Parlilitan Soroti Pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Huta Tonga

Disinggung soal ketidak hadiran dirinya dalam paripurna itu, dengan tegas Guntur menjelaskan bahwa pihaknya menilai agenda pembahasan KUA- PPAS itu terkesan akal akalan saja lantaran Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) belum dibahas.

Selain itu lanjut Guntur, pihaknya memilih tidak menghadiri rapat itu alasan mosi tidak percaya yang mereka sampaikan kepada Ketua DPRD Ramses L Gaol beberapa waktu lalu.

Hal senada juga disampaikan wakil Ketua DPRD Marolop Manik. Menurutnya Rapat Paripurna penandatanganan kesepakatan KUA PPAS itu terkesan dipaksakan dan menunda program paripurna lain seperti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) nota perhitungan APBD 2020 dan Paripurna RPJMD Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2021-2026.

Padahal katannya, Paripurna RPJMD Bupati dan Wakil Bupati terpilih seharusnya sudah dilkasanakan 90 hari semenjak mereka dilantik.

“RPJMD itu harusnya menjadi acuan dalam menyusun KUA PPAS,” terangnya menjawab wartawan didampingi wakil ketua II, Lobuan Sihombing dan sejumlah anggota Dewan lainnya, seprti Muslim Simamora, Sanggul Manalu dan Bresman Sianturi.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

Sementara ketua DPRD Ramses L Gaol yang dihubungi editorpublik beralasan rapat penandatanganan kesepakatan bersama KUA PPAS tetap dilanjut meski tidak kuorum sesuai tatib DPRD semata mata demi kepentingan masyarakat Humbahas secara umum.

“Sebagi DPRD, kami berkewajiban menjalankan agenda Paripurna demi kepentingan masyarakat Humbahas secara umum. Tetkait tidak kuorum dan melangar tatib DPRD, itu terserah Gubernurlah nanti,” ujarnya.

Ditanya apakah keputusan yang disepakati itu cacat hukum karena tidak kuorum Ramses tidak banyak komentar dan hanya menyebut dirinya  hanya menjalankan tugas dan dan fungsi sebagai anggota dewan.

“Kita hanya melaksanakan tugas sebagai dewan. Jadi sah atau tidak, tergantung pemerintah atasan,” ujarnya tanpa menyebut siapa pemerintah atasan tersebut.

Dia juga dengan tegas menyampaikan telah siap mempertanggungjawabkan dan menerima konsekuensi hukum dari tindakan yang mereka lakukan terkait paripurna penandatanganan nota kesephaman tersebut.

Baca Juga :  Sempat Mengendap, Pemalsu Dokumen K2 di Kemenag Humbahas Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan

“Demi rakyat, saya bersama 9 anggota dewan yang ikut paripurna itu, siap bertanggungjawab. Tidak mungkin DPRD Humbahas ini tidak melaksanakan tugasnya hanya karena alasan tidak kuorum. Nanti kita yang dimarahi rakyat, sebab rakyatlah yang memilih kita disini sebagai anggota dewan,”ujarnya seraya pamit dari cegatan wartawan.

Sayangnya, Plt Sekwan Makden Sihombing belum memberi keterangan resmi terkait legalitas paripurna tersebut.

Namun demikian pihak eksekutif dan legislatif disebut sebut telah sepakat terhadap Kebijakan Umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022, Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022.(bl/lam)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *