Wali Kota Bekasi Hentikan Proyek Galian Kabel Optik di Bekasi Utara
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Aktivitas penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, dihentikan langsung oleh Tri Adhianto pada Minggu, 22 Februari 2026. Penghentian dilakukan setelah Wali Kota menerima laporan adanya pekerjaan yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Saat meninjau lokasi, Tri mendapati sebagian badan jalan terbuka akibat galian. Tumpukan tanah terlihat di sisi jalan, arus kendaraan tersendat, dan tidak ditemukan papan proyek maupun petugas pengawas resmi. Kondisi tersebut dinilai melanggar prosedur serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Di hadapan para pekerja, Wali Kota meminta dokumen perizinan dan kejelasan penanggung jawab kegiatan. Namun, tidak ada perwakilan perusahaan maupun pengawas yang dapat menunjukkan kelengkapan administrasi. Situasi itu membuatnya langsung mengambil keputusan tegas untuk menghentikan pekerjaan.
Ia memerintahkan seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga legalitas proyek dapat dibuktikan. Bahkan, peralatan kerja diminta diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara guna mencegah proyek berlanjut tanpa izin sah.
“Berhenti, berhenti semua. Siapa yang memberi izin? Mana izinnya? Taruh dulu di Kecamatan. Kalau masih tetap bekerja, saya ambil semua. Belum ada rekomendasinya? Mana camatnya? Mana lurahnya? Ada pekerjaan seperti ini kok tidak dimonitor. Untuk apa kita bangun jalan mahal-mahal? Ini beton kita, ini jalan kita. Mana izinnya? Hentikan,” tegasnya di lokasi.
Selain penindakan di lapangan, Tri juga menegur jajaran wilayah setempat. Camat dan lurah diminta meningkatkan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang menyentuh fasilitas umum. Menurutnya, pengendalian di tingkat wilayah harus berjalan efektif agar pekerjaan tanpa prosedur tidak lolos pengawasan.
Ia menegaskan, setiap proyek yang berkaitan dengan infrastruktur publik wajib melalui proses administrasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Tidak ada toleransi bagi kegiatan yang berpotensi merusak jalan maupun mengganggu keselamatan warga.
Fenomena galian kabel optik tanpa perbaikan memadai memang kerap menjadi keluhan masyarakat. Di sejumlah titik, bekas galian dibiarkan tidak rata sehingga memicu kerusakan jalan dan risiko kecelakaan. Bahkan, ada warga yang terpaksa menimbun secara swadaya demi mencegah bahaya bagi pengguna jalan.
Pemerintah Kota Bekasi memastikan proyek di Jalan Kali Abang Tengah tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh dokumen perizinan lengkap dan tanggung jawab teknis dipenuhi sesuai ketentuan. Sikap ini menjadi penegasan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah syarat utama dalam setiap kegiatan pembangunan di Kota Bekasi. (Msk)

