Wali Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran Wajibkan SPPG Memiliki IPAL
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), Wali Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.1.17.2/1203/DPKPP.PALD tanggal 27 Februari 2026, yang mewajibkan setiap SPPG memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD).
Ditegaskan bahwa air limbah domestik yang dihasilkan SPPG wajib diolah terlebih dahulu sebelum dialirkan ke badan air di lingkungan sekitarnya.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengelolaan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari usaha SPPG, serta Perda Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 20128 tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
Berikut poin-poin dalam surat edaran tersebut:
- Mewajibkan setiap bangunan dapur SPPG dilengkapi sarana dan prasarana Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) dengan standar teknologi pengolahan air limbah yang telah ditetapkan.
- Hasil pengolahan dari IPALD yang dibangun pada SPPG harus sesuai dengan baku mutu lingkungan. Apabila tidak memenuhi baku mutu atau tidak memiliki IPALD, maka wajib melakukan penyedotan limbah domestik secara berkala.
- Kegiatan penyedotan wajib menggunakan jasa usaha penyedotan air limbah domestik yang telah memiliki izin usaha resmi dari pemerintah dengan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 37011 tentang pengumpulan air limbah tidak berbahaya dan Nomor 37012 tentang pengumpulan air limbah berbahaya, melalui Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanian (BLUD UPTD PALD Disperkimtan) Kota Bekasi.
Pada poin keempat, dalam surat edaran ini Wali Kota Bekasi juga mencabut Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 600/1.17.2/1108/DPKPP.PALD Tahun 2026 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Msk)

