BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPENDIDIKANPOLITIK

Wali Kota Bekasi Larang Penjualan Buku di Sekolah

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan, khususnya dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam amanat apel pagi di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (21/7), Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyoroti praktik penjualan buku dan pungutan lain yang membebani orang tua siswa.

Tri secara tegas menginstruksikan Dinas Pendidikan serta seluruh satuan pendidikan di Kota Bekasi untuk tidak lagi memungut biaya pembelian buku pelajaran dari siswa. Ia mengingatkan bahwa pengadaan buku sudah menjadi bagian dari pembiayaan melalui Dana BOS yang diterima setiap sekolah.

“Pembelian buku pelajaran sudah tercakup dalam Dana BOS. Sekolah tidak boleh lagi menarik biaya tambahan dari orang tua siswa. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, jangan menunggu masalah muncul,” ujar Tri di hadapan para peserta apel.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Inspektorat Kota Bekasi telah melakukan monitoring langsung ke sejumlah sekolah guna mengantisipasi potensi penyimpangan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan dini.

Selain persoalan buku, Wali Kota juga menyoroti praktik penjualan seragam sekolah. Ia menilai sekolah diperbolehkan menyediakan seragam, khususnya untuk jenis seragam khas seperti batik dan pakaian olahraga, namun harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Sementara untuk seragam nasional seperti merah putih, siswa tetap diberikan kebebasan untuk membeli di luar sekolah.

“Penjualan seragam di sekolah harus mengikuti aturan. Tidak ada pemaksaan dan harus bisa dipertanggungjawabkan. Ini bukan soal bisnis, tapi pelayanan,” tegasnya.

Tri juga mengomentari soal pungutan dari orang tua siswa yang dikoordinasi melalui koordinator kelas (korlas). Ia meminta agar seluruh bentuk iuran diarahkan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak-anak, bukan menjadi celah untuk menambah penghasilan bagi tenaga teknis di sekolah.

“Iuran dari orang tua itu untuk mendukung proses belajar anak-anak, bukan untuk kebutuhan lain yang tidak sesuai. Saya minta seluruh kepala sekolah memperhatikan hal ini dengan serius,” tutup Tri.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan pendidikan di wilayahnya agar seluruh siswa mendapatkan akses pendidikan yang adil, bebas pungutan liar, serta berkualitas sesuai standar yang telah ditetapkan.(Msk)