BERITA UTAMAHUKUMLINGKUNGAN HIDUPLIPUTAN KHUSUS

Warga Sitinjo Minta Kapolres Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Penebangan Hutan di Parlilitan

PARLILITAN EditorPublik.com – Warga Dusun Sitinjo, Desa Sihastonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), mendesak Kapolres Humbahas untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas penebangan hutan di wilayah mereka.

Informasi yang diterima menunjukkan bahwa penebangan ini diduga menggunakan dokumen SIPUHH PHAT atas nama Rahmat Suhada di Desa Sihas Dolok I. Namun, warga mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah melewati batas koordinat yang ditetapkan dalam dokumen tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, warga Dusun Sitinjo telah memasang portal di batas wilayah antara Desa Sihotang Hasugian Dolok I dan Desa Sihotang Hasugian Tonga, untuk mencegah alat berat dan truk pembalak kayu masuk ke wilayah mereka.

“Sesuai data yang kami peroleh dari Dinas LHK Sumatera Utara, tidak ada dokumen SIPUHH PHAT di dusun Sitinjo desa Sihotang Hasugian Tonga” tegas Hasugian

Pada Selasa (27/5/2025), rapat bersama yang dipimpin oleh Bupati Humbahas, Dr. Oloan Nababan, menghasilkan keputusan untuk menghentikan aktivitas penebangan hutan di wilayah tersebut. Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan kekhawatiran mereka atas dampak negatif dari penebangan yang telah merambah hingga perbatasan Desa Sihastonga.

“Kami mengetahui ada oknum anggota polisi yang terlibat dalam aktivitas penebangan hutan di daerah kami. Bahkan, operator alat berat dan sopir truk pengangkut kayu mengaku bekerja atas perintah oknum tersebut, yang dikenal dengan panggilan ‘Si Provost’,” ungkap Hasugian, salah seorang warga Sitinjo, pada Minggu (1/6/2025).

Hasugian juga menyebutkan bahwa beberapa warga pernah dijamu oleh oknum tersebut di rumahnya di daerah Matiti Doloksanggul. Warga Sitinjo juga menginginkan perlindungan atas keselamatan mereka kepada Kapolres Humbahas Sejumlah warga mengaku pernah menerima intimidasi melalui telepon, yang diduga berasal dari pihak terkait dengan “Si Provost.”

Selain itu, seorang kontributor EditorPublik.com di Humbahas, melaporkan adanya upaya intimidasi melalui telepon. Ancaman tersebut diduga berasal dari pihak yang terkait dengan “Si Provost”. Salah satu peneror bahkan diketahui pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Humbahas.

“Gak bisa lagi kita damai? Kalau begitu, kita berhadapan saja. Kita lihat nanti,” ujar peneror dalam percakapan telepon, Jumat (30/5/2025).

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius, baik terkait dugaan keterlibatan oknum polisi maupun ancaman terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Msk)