Berita UtamaLingkungan HidupOpiniPolitik

Waspadai Modus Skema Perkebunan Kayu Rakyat di APL

Editorial Publik

SEJUMLAH temuan di lapangan menguatkan dugaan adanya praktik pembukaan lahan perkebunan baru dengan memanfaatkan skema Perkebunan Kayu Rakyat atau PKR, khususnya di areal penggunaan lain (APL). Skema ini diduga digunakan sebagai jalan pintas untuk memperluas penanaman eucalyptus di luar wilayah izin resmi.

Alih alih menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan PKR justru memunculkan persoalan serius dari sisi lingkungan. Di sejumlah wilayah, terutama Tapanuli Raya, skema ini ditengarai mendorong pembukaan hutan alam, merusak koridor satwa, serta mempercepat degradasi ekologis. Kayu tumbuh alami dibabat, kemudian digantikan dengan tanaman monokultur eucalyptus yang miskin keanekaragaman hayati.

Secara kasat mata, praktik tersebut tampak sah karena dilandasi kesepakatan dengan masyarakat. Namun dalam praktiknya, pola ini dinilai lebih menguntungkan kepentingan industri ketimbang keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga. Di kawasan Tapanuli Raya, skema semacam ini justru mempercepat laju deforestasi dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana.

Tragedi ekologis di Simangulampe Kabupaten Humbang Hasundutan pada 2023 menjadi peringatan keras. Bencana yang merenggut 12 korban jiwa itu memang terjadi di luar konsesi, namun keberadaan tanaman eucalyptus di sekitar lokasi terdampak mengindikasikan adanya aktivitas industri kehutanan yang tidak bisa dilepaskan dari perubahan bentang alam di wilayah tersebut. (Redaksi)