BERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARAPOLITIK

3 Tersangka Pemalsu Surat Tenaga Honorer K2 Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Humbahas

DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Penyidik Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) telah menyerahkan tiga tersangka pemalsu surat tenaga honorer (K2) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Kamis, (22/4/2021) Siang.

Penyidik menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti. Ketiga tersangka masing masing JS, ZE dan HS.

Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP J.H Tarigan, S.H didampingi Kanit Idik I Bripka M.S.P Simanungkalit, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan perkara pidana ketiga tersangka itu masing-masing JS, ZL dan HS sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada tanggal 16 – April – 2021.

” Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu”. Kata Kasat Reskrim AKP J.H Tarigan, S.H.

Baca Juga :  Pemerintah Akan Revitalisasi BUMDes Yang Tidak Produktif

Perkara pemalsuan surat dimaksud berupa  persyaratan tenaga honorer kategori dua (K2) tahun 2012 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Humbahas sebagai syarat untuk mengikuti seleksi menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil. (Blg/Lam)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *