BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMKESEHATANKRIMINAL

Kasus Pabrik Kosmetik Ilegal, Terdakwa Dihukum Percobaan dan Pemilik Pabrik Luput dari Jerat Hukum

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Nyaris luput dari pantauan media massa, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, akhirnya hanya menghukum ringan dua orang terdakwa pada kasus memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang beralamat di Ruko Galaxy Blok RSN No 19, Jl.Rukan Sentra Niaga 3 Grand Galaxy RT 001/RW 002, Kel. Jaka Setia, Kec Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Ditemui di ruang kerjanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi (Kejari), Yadi, kepada EditorPublik.com mengatakan, bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 197 undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan , Jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

JPU menuntut para terdakwa, hanya 1 tahun penjara, dengan dasar pertimbangan, para pelaku hanya sebagai pelaksana dan belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Audiensi Dengan DPP Horas Bangso Batak

“Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa masing Cindar Giri Permaedi (50 thn) Felli Wilyadi Darwis (59 thn) dengan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan. Para terpidana tidak dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan, namun hanya tahanan kota. Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding, sesuai dengan pedoman perkara tindak pidana umum” ujar Jaksa Danu Bagus Pratama, Senin (9/7/2024).

Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana tidak memiliki ijin produksi. Namun para pemilik perusahan luput dari jerat hukum dan tidak dijadikan sebagai tersangka, bahkan ketika dipanggil sebagai saksi di persidangan tidak pernah hadir.

Mengenai tiga orang saksi yang namanya ada dalam akta pendirian perusahaan, masing masing sebagai Owner, Direktur dan Komisaris, namun tidak pernah menghadiri panggilan Kejaksaan untuk bersaksi di persidangan, Jaksa mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan, namun tidak datang dengan berbagai alasan.

Baca Juga :  APPI Pertanyakan Dana Pubilkasi Pemprov Riau

“Ketiga saksi yang mangkir sebagai saksi, masing masing Lina Liputri, Apt., dr.FX.Hanny Suwandhani,SE Sp.KK dan Tanti Herawati, sudah tiga kali kita panggil, namun tidak pernah datang. Daripada menunda-nunda persidangan, akhirnya sidang tetap kita lanjutkan,” imbuh Jaksa Danu Bagus Pratama.

Diperoleh informasi, salah satu saksi kunci yang selalu mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, diketahui sebagai komisaris di PT Taruna Sinar Nusantara, juga menjabat ketua partai politik dan anggota terpilih DPRD Kota Bekasi yang akan segera dilantik.

Diperoleh informasi, dalam berkas dakwaan JPU, Sandy Afriyandi Raumanen, SIP, fungsionaris madya ahli perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, menyatakan dalam BAP poin ke 11, bahwa PT Taruna Sinar Nusantara beralamat di Ruko Galaxy Blok RSN No 19 Jalan Rukan Sentra Niaga 3 Grand Galaxy City Selatan, belum memiliki izin produksi kosmetika.

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Bahas KSO Pengelolaan Air Minum Bersama Perumda Tirtanadi

Untuk diketahui, ancaman hukuman sesuai pasal 197 undang undang kesehatan berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar. (Msk)

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *