635 Kendaraan Milik Pemkot Bekasi Belum Diketahui Keberadaanya
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan klarifikasi terkait 635 kendaraan milik Pemkot Bekasi yang belum diketahui keberadaanya.
Kepala BPKAD Darsono mengatakan, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LPH BPK) tentang 635 kendaraan tersebut diperoleh BPK berdasarkan proses inventarisasi kendaraan bermotor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan oleh BPK dengan cara mengisi lembar konfirmasi.
Disebutkan Darsono melalui keterangan tertulis melalui Humas Pemkot Bekasi, bahwa Beberapa OPD mengisi lembar keterangannya dengan kurang tepat, karena ada OPD menetapkan status kendaraan yang penggunaaannya untuk dioperasikan oleh organisasi kemasyarakatan dan pihak eksternal.
“Karena keterbatasan Waktu, beberapa OPD belum melakukan cek dokumen dan fisik sehingga mengisi keterangan keberdaan kendaraan kurang tepat atau blum ditemukan, terutama kendaraan yang penggunaannya ada di ormas dan pihak eksternal,” sebut Darsono, Selasa (30/7/2024).
lebih lanjut disebutkan Darsono, bahwa temuan BPK yang menyebutkan banyak kendaraan bermotor milik Pemkot Bekasi yang menunggak, disebabkan banyak kendaraan tersebut yang dipinjam pakaikan kepada ormas atau kendaraan baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, karena nama kepemilikan masih Pemkot Bekasi.
“Penyebabnya, ada kendaraan (baktor) yang sudah dihibahkan kepada masyarakat namun dokumen kepemilikan masih atas nama Pemkot, sehingga pada saat proses pemeriksaan, OPD tidak cukup waktu untuk mengecek baik fisik maupun dokumen, seperti kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak operasional yang saat ini sedang disiapkan untuk diproses penjualan melalui KPKNL (lelang),serta kendaraan yang sudah beralih kepemilikan melalui proses lelang,penjualan atau hibah kepada instansi vertical, namun belum dihapus dari neraca BMD,” jelas Darsono.
Disebutkannya, langkah yang akan dilakukan BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan, akan dilakukan Desk bersama OPD terkait dalam rangka klarifikasi dan perbaikan data dan informasi dalam Neraca BMD masing2 OPD.
“Terhadap tunggakan pembayaran kendaraan bermotor yg sudah rusak berat/tidak operasional/ dihibahkan/dilelang, Pemerintah Kota Bekasi telah bersurat kepada Samsat Provinsi Jabar untuk dilakukan pemblokiran terhadap nopol Kendaraan tersebut, dan baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, akan dibuat surat edaran, agar melakukan pembayaran pajak oleh masyarakat penerima, karena dalam klausul hibah, tanggung jawab pemeliharaan dan pajak merupakan tanggungjawab penerima hibah,” ujar Darsono.
Menurutnya,terkait pengamanan kendaraan yg dimanfaatkan pihak lain (ormas dan lembaga lain), BPKAD akan menginventarisir Terhadap kendaraan yang sudah habis masa peminjaman dan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang ada.(Msk)