BEKASI RAYABERITA UTAMALINGKUNGAN HIDUPOPINI

Tiga TPA di Bekasi Penyumbang Polusi Udara dan Suhu Tinggi Jabodetabek

Oleh Benny Tunggul,Ph.D

BEKASI EditorPublik.com – Bekasi dikenal sebagai rumah bagi tiga tempat pembuangan akhir (TPA) besar, yaitu TPST Bantar Gebang, TPA Sumur Batu, dan TPA Burangkeng. Sayangnya, ketiga lokasi ini justru menjadi sumber utama pencemaran udara dan peningkatan suhu di wilayah Jabodetabek.

Emisi Gas Metana dari TPA sektor limbah menyumbang 3,2% dari emisi global pada tahun 2020, dimana sebagian besar berasal dari tempat pembuangan akhir (TPA) yang menghasilkan gas metana. Gas ini berkontribusi besar terhadap pemanasan global, dengan kekuatan memerangkap panas yang 80 kali lebih besar dibandingkan karbon dioksida. Setiap ton sampah menghasilkan sekitar 50 kg metana yang dilepaskan ke atmosfer, menyebabkan polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Juga :  Polsek Kandis Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di PT Ivomas Tunggal

Kondisi TPA di Bekasi

Dari ketiga TPA di Bekasi, hanya TPST Bantar Gebang yang menerapkan sistem pengelolaan Control Landfill, sementara TPA Sumur Batu dan TPA Burangkeng masih menggunakan metode open dumping yang dinilai lebih berbahaya. Sampah di Bantar Gebang telah menumpuk hingga mencapai ketinggian 40-50 meter, setara gedung 16 lantai, dengan jumlah sampah mencapai 38 juta ton.

Kondisi overkapasitas ini tak hanya berdampak pada pencemaran udara, tetapi juga polusi air tanah di sekitarnya. Gas metana yang terlepas dari proses dekomposisi sampah secara langsung mempengaruhi kualitas udara di Bekasi dan sekitarnya, memperburuk kondisi perubahan iklim.

Perubahan iklim dan gelombang panas menurut data BMKG, suhu di Jakarta selama Mei 2024 mencapai 36,6°C, yang merupakan salah satu dampak langsung dari pemanasan global. Emisi gas metana dari TPA turut mempercepat kenaikan suhu global dan meningkatkan frekuensi gelombang panas di Indonesia.

Baca Juga :  Hujan Lebat Akibatkan Banjir, Longsor dan Jembatan Putus di Pacitan

Tantangan pengelolaan sampah Program Indonesia Bebas Sampah 2025 yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70% pada tahun 2025. Namun, tantangan pengelolaan sampah di Bekasi masih sangat besar, dengan TPA yang overkapasitas dan pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengadopsi sistem sanitary landfill yang lebih aman dan berkelanjutan.

Bekasi kini berada di ambang krisis lingkungan, di mana pengelolaan sampah yang buruk tak hanya mencemari udara, tetapi juga memperburuk perubahan iklim yang berdampak pada kehidupan masyarakat. (***)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *