Warga Dusun Onggol Desak Polres Humbahas Usut Tuntas Penebangan Hutan
TARABINTANG EditorPublik.com – Warga Dusun Onggol. Desa Sihotang Hasugian Toruan Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, mendesak Polres Humbahas untuk bertindak tegas dan menangkap pelaku penebangan hutan yang berlangsung di wilayah mereka.
Hasugian, salah satu tokoh masyarakat, mengungkapkan bahwa lokasi penebangan merupakan kawasan hutan yang menjadi sumber mata air utama bagi desa mereka.
“Hutan ini adalah tanah ulayat Marga Hasugian. Sejak zaman nenek moyang kami, hutan ini dilindungi karena menjadi sumber utama air untuk pengairan sawah di Dusun Onggol,” ujar Hasugian pada Minggu (26/1/2025).
Hasugian menegaskan, tanah ulayat tersebut bukan milik perseorangan sehingga tidak ada individu yang berhak memberikan izin penebangan tanpa melalui musyawarah dengan para penatua desa.
“Izin penebangan tidak mungkin diberikan, karena sudah ada aturan adat yang melarang penebangan pohon di kawasan hulu. Hutan itu sangat vital untuk pengairan sawah kami,” katanya.
Lebih lanjut, warga yang terdampak langsung oleh aktivitas penebangan telah menyampaikan surat keberatan kepada Camat Tarabintang. Surat tersebut ditandatangani oleh sekitar 60 orang warga, sebagai bentuk protes atas kegiatan yang dianggap merugikan lingkungan dan kehidupan mereka.

“Kami mendesak Polres Humbahas agar serius menangani kasus ini. Jangan sampai terjadi ‘masuk angin’ dalam proses hukum,” tegas Hasugian.
Polisi Segera Menindaklanjuti Laporan
Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penebangan liar di Dusun Onggol. “Kami akan menyelidiki kasus ini dan mengambil langkah tegas,” ujar Kapolres kepada EditorPublik.com.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Chandra Sihombing, juga menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Kami telah memanggil dan memeriksa pengelola untuk meminta dokumen legalitas aktivitas mereka. Untuk sementara, kegiatan dihentikan,” katanya.
Namun, AKP Bram belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Harapan Warga
Warga berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan tersebut. Mereka khawatir, jika dibiarkan berlarut-larut, dampaknya akan sangat merugikan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam dari kawasan hutan tersebut.(Msk)