Eksekusi Lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Bekasi, Berakhir Ricuh
KABUPATEN BEKASI EditorPublik.com –Proses eksekusi lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025) berlangsung dalam suasana tegang.
PN Cikarang Kelas II mengeksekusi pengosongan lahan di Tambun Selatan, Bekasi, termasuk rumah, bengkel, warung makan, dan cluster Setia Mekar Residence 2. Eksekusi dilakukan pada 30 Januari 2025 berdasarkan putusan PN Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Warga cluster Setia Mekar Residence 2 menolak penggusuran terlibat aksi saling dorong dengan petugas, mengklaim bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa hukum.
Siti Nuraini, salah satu perwakilan warga, menyatakan bahwa masyarakat telah mengajukan keberatan ke pengadilan terkait eksekusi tersebut. “Kami meminta eksekusi ini ditunda hingga ada putusan hukum yang benar-benar final dan adil,” ujarnya di lokasi.
Ratusan warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi tersebut, kecewa dengan eksekusi pengosongan lahan ini. Siti Nuraini, mengaku tak menyangka tanah yang ia tempati berstatus sengketa. Rumah yang ia tempati sejak 1980 tersebut telah memiliki sertifikat. Ia mengaku telah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
“Saya hidup dari nol di rumah ini. Sudah 30 tahun lebih. PBB semua sampai tahun 2024 sudah bayar semua. Semua dokumen lengkap bukan sembarangan,” kata Siti Nuraini, dirinya yakin membeli tanah tersebut secara legal serta dapat dibuktikan dengan SHM.
Meski ada penolakan dari warga, pihak pengadilan menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Panitera PN Cikarang, Dedy Supriyadi, menjelaskan bahwa eksekusi merupakan bagian dari pelaksanaan hukum. “Kami hanya menjalankan putusan yang sudah inkracht. Semua prosedur hukum telah diikuti,” katanya.
Ketegangan semakin meningkat ketika pembongkaran dimulai. Aparat keamanan dari kepolisian dan TNI yang berada di lokasi segera berupaya menenangkan situasi. Setelah melalui negosiasi, situasi berhasil dikendalikan meskipun beberapa warga tetap bertahan di area tersebut.
Latar Belakang Sengketa Lahan
Sengketa tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 berawal dari klaim kepemilikan oleh pihak tertentu yang menyatakan memiliki dokumen sah atas lahan tersebut. Lahan yang kini menjadi bagian perumahan itu sebelumnya diduga dijual oleh pemilik awal kepada pengembang.
Setelah pembangunan perumahan selesai dan unit mulai dihuni, muncul klaim kepemilikan dari pihak lain yang membawa kasus ini ke pengadilan. Sengketa ini melibatkan berbagai dokumen seperti sertifikat tanah dan surat pelepasan hak yang memicu dugaan tumpang tindih dokumen.
PN Cikarang memutuskan perkara ini melalui proses hukum yang panjang, menyatakan salah satu pihak sebagai pemilik sah. Namun, warga yang telah membeli rumah merasa dirugikan, mengklaim mereka adalah pembeli beritikad baik. Mereka meminta pemerintah untuk turun tangan dan mencari solusi yang adil.
Sengketa tanah seperti ini mengungkap kelemahan dalam sistem administrasi pertanahan, seperti sertifikat ganda dan ketidakjelasan status lahan. Pemerintah daerah dan aparat hukum diharapkan lebih aktif memediasi konflik serupa untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas. (Msk)