Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi di Jakarta dan Bekasi
JAKARTA EditorPublik.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di empat lokasi, yaitu Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Polisi menemukan empat rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg dan 50 kg.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan metode khusus dalam melakukan pengoplosan. Tabung LPG 12 kg dijajarkan dan didinginkan dengan es batu. Selanjutnya, tabung LPG 3 kg diposisikan terbalik di atas tabung 12 kg atau 50 kg dan dihubungkan menggunakan pipa regulator.
“Proses pengisian tabung LPG 12 kg memakan waktu sekitar 30 menit, sedangkan untuk tabung 50 kg dibutuhkan waktu 1,5 jam,” jelas AKBP Indrawienny dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2025).
Dalam operasi ini, polisi menangkap sembilan tersangka dengan peran berbeda, antara lain pemilik, teknisi pengoplosan (yang disebut “dokter” oleh pelaku), pengawas, dan penjual gas oplosan. Selain itu, polisi menyita puluhan tabung gas LPG berbagai ukuran, peralatan pengoplosan seperti selang regulator dan pipa besi, serta kendaraan operasional yang digunakan untuk distribusi gas oplosan.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan gas bersubsidi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah. Mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengoplosan gas subsidi karena berbahaya dan melanggar hukum. Masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kegiatan serupa. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan sindikat pengoplosan gas subsidi.
Dalam kesempatan yang sama, Edi Purwanto, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus ini. Edi juga mengimbau masyarakat untuk membeli gas LPG di pangkalan resmi guna menghindari produk oplosan yang dapat membahayakan keselamatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu membeli gas LPG di tempat resmi demi keamanan dan kualitas produk,” ujar Edi.
Pengoplosan gas subsidi tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan konsumen. Polda Metro Jaya dan PT Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi untuk memutus mata rantai peredaran gas oplosan di masyarakat. (Msk)